Sidang Kasus H. Muslim Jadi Sorotan, Kuasa Hukum Nilai Dakwaan Jaksa Tak Terbukti di Persidangan

Sidang Kasus H. Muslim Jadi Sorotan, Kuasa Hukum Nilai Dakwaan Jaksa Tak Terbukti di Persidangan

KUANTAN SINGINGI – Persidangan perkara yang menjerat mantan Ketua DPRD Kuantan Singingi, H. Muslim, terus menjadi perhatian publik. Dalam perkembangan terbaru di pengadilan, tim penasihat hukum menyatakan bahwa dakwaan yang diajukan jaksa tidak terbukti berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

Penasihat hukum terdakwa, Dedy Harianto Lubis, mengatakan bahwa hingga tahap persidangan berjalan, tidak ditemukan bukti yang menunjukkan adanya unsur kesengajaan ataupun penyalahgunaan wewenang oleh kliennya.

Menurut Dedy, perkara yang menyeret H. Muslim berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam proses penganggaran pengadaan tanah di samping Gedung Abdur Rauf serta pembangunan Hotel Kuansing. Namun dari keterangan para saksi dan bukti yang dihadirkan di persidangan, justru memperlihatkan bahwa proses penganggaran berjalan sesuai mekanisme yang berlaku di DPRD.

“Dari seluruh fakta persidangan, jaksa tidak mampu membuktikan adanya unsur kesengajaan atau mens rea. Tuduhan penyimpangan maupun penyalahgunaan wewenang juga tidak terbukti,” ujar Dedy saat dikonfirmasi.

Ia menjelaskan, sejumlah saksi dari pihak eksekutif yang dihadirkan di persidangan, di antaranya Hardi Yakub, Suhasman, serta Sukarmis, menyampaikan bahwa proses penganggaran dilaksanakan melalui mekanisme yang sesuai prosedur.

Para saksi tersebut juga menyebutkan bahwa dalam pelaksanaan kegiatan yang dipersoalkan, terdakwa tidak memiliki keterlibatan langsung maupun menerima keuntungan pribadi.

Selain itu, tim kuasa hukum menilai keterangan ahli yang dihadirkan jaksa, termasuk auditor dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), tidak mampu menjelaskan secara rinci bentuk penyimpangan yang dituduhkan dalam perkara tersebut.

“Bahkan auditor BPKP sendiri menyatakan tidak pernah melakukan audit terhadap proses penganggaran yang menjadi pokok perkara ini,” jelas Dedy.

Dalam persidangan, tim penasihat hukum juga mengajukan sejumlah dokumen sebagai alat bukti, termasuk dua bundel risalah rapat DPRD Kuansing terkait pembahasan APBD Tahun Anggaran 2013 dan 2014.

Menurut Dedy, dokumen tersebut menunjukkan bahwa proses penganggaran dilakukan melalui mekanisme kelembagaan DPRD secara kolektif, mulai dari pembahasan di tingkat komisi, Badan Anggaran, rapat dengar pendapat dengan TAPD dan SKPD, hingga penetapan melalui rapat paripurna.

“Prosesnya dilakukan secara kolektif dan kolegial, bukan keputusan satu orang,” tegasnya.

Di sisi lain, perkara ini juga mendapat perhatian hingga tingkat nasional. Dedy menyebutkan bahwa pihaknya telah menyampaikan persoalan tersebut kepada Komisi III DPR RI, bahkan sempat dibahas dalam forum dengar pendapat dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Dalam forum tersebut, salah satu anggota DPR RI, Rudianto, sempat menyinggung perkara serupa yang kemudian menjadi perbincangan luas di media sosial.

Seiring berjalannya proses hukum, masyarakat Kabupaten Kuantan Singingi juga terus mengikuti perkembangan persidangan. Publik berharap majelis hakim dapat memutus perkara secara objektif dan independen berdasarkan fakta yang terungkap di pengadilan.

Masyarakat juga berharap proses peradilan tidak hanya menegakkan hukum, tetapi mampu menghadirkan rasa keadilan bagi semua pihak sehingga putusan yang dihasilkan tidak menimbulkan polemik berkepanjangan di tengah masyarakat.

#Tiga Pilar #Hotel Kuansing #Gedung Uniks