Kuansing — Satresnarkoba Polres Kuantan Singingi mengamankan seorang pria berinisial Elvindo Ebi Irawan (29), warga Desa Pauh Angit, Kecamatan Pangean, pada Jumat malam (19/1/2026) terkait dugaan peredaran narkotika.
Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat. Dalam penggeledahan, petugas menemukan sabu seberat 0,21 gram dan ganja kering 0,80 gram, serta sejumlah barang bukti lain berupa tas, telepon genggam, dan uang tunai Rp1,5 juta.

Kasatresnarkoba Polres Kuansing, Iptu Hasan Basri, S.H., M.H., mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba.
Tersangka dijerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan ketentuan pidana lainnya yang berlaku.
#Concorode #polres Kuansing #Satresnarkoba #Anti Narkoba #Kuansing Bersinar #Stop Narkoba