Alami Penganiayaan, Korban Desak Aparat Hukum Segera Tangkap dan Proses Pelaku

Alami Penganiayaan, Korban Desak Aparat Hukum Segera Tangkap dan Proses Pelaku

Kuansing - Telah terjadi dugaan penganiayaan di Desa Rawang Binjai Kecamatan Pangean kabupaten Kuansing. Insiden terjadi pada 30 Desember 2025 lalu.

Aksi penganiayaan yang terjadi di Desa Rawang Binjai Kecamatan Pangean Kabupaten Kuantan Singingi, mengakibatkan adanya korban. Kekerasan terjadi saat terduga pelaku pria berinisial Alfa Rama Pratama yang merupakan warga desa Rawang Binjai kecamatan Pangean memukul korban yang berujung dilarikan ke Rumah Sakit. Korban berprofesi sebagai PNS (Pegawai Negeri Sipil) yang bernama Harkenzon (58 th) tercatat sebagai warga desa Pulau Tengah kecamatan Pangean. 

Insiden terjadi pada 30 Desember 2025 lalu, korban bernama Harkenzon yang hendak pulang tiba tiba dihadang oleh pelaku dengan tuduhan yang menyebabkan cekcok adu mulut. Hingga mengakibatkan terjadinya pemukulan dengan menggunakan Tambilang. Yang dipukul ke korban Sebanyak 3x dan membuat korban terjatuh hingga berujung laporan ke Pihak Berwajib. Dengan barang bukti baju korban, 1 buah Tambilang, Honda yang dihancurkan beserta bukti visum. 

Hingga insiden ini terjadi berlangsung terhitung 10 hari hingga saat ini. Korban diketahui masih menjalani perawatan. Dan mengalami luka robek di kepala korban. 

Kapolres Kuansing, AKBP Raden Ricky Pangean Aman Sembiring ketika diminta keterangan via telpon seluler menegaskan, pasca menerima laporan pihaknya sudah memanggil saksi sebanyak 5 orang dan korban serta terduga pelaku. 

 

Hasil gelar perkara dengan Reskrim Polres Kuansing, terduga pelaku sudah ditingkatkan statusnya jadi tersangka. Selanjutnya Senin mendatang akan dilakukan pemeriksaan saksi tersangka, jelas Kapolsek Aman Sembiring.

Harliswan yang merupakan salah seorang anggota keluarga korban, menuntut dan mendesak pihak aparat penegak hukum agar bertindak tegas dan tidak tebang pilih. 

" Kami menuntut dan mendesak aparat kepolisian agar segera bertindak tegas dan tegakkan hukum setegak tegak dan seadil-adilnya. Segera proses pelaku, tangkap karena sudah menyebabkan keluarga kami terluka parah.

Hal ini tidak dibenarkan karena ini bukan sekedar cekcok biasa tapi ini sudah menjadi penganiayaan brutal karena sampai saat ini masih menjalani perawatan. Hal ini jelas melanggar hukum", ujar Harliswan.

 

#Kapolres Kuansing #Penganiayaan #Hukuman Penganiayaan