Gugatan Ketua Forum Pemilik Kios Pasar Bawah Tumbang di PTUN Pekanbaru

Gugatan Ketua Forum Pemilik Kios Pasar Bawah Tumbang di PTUN Pekanbaru

Pekanbaru – Upaya hukum yang diajukan Ketua Forum Komunikasi Pemilik Kios Pasar Bawah Teluk Kuantan, Zulfikar Rahman, resmi kandas di meja Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru. Gugatan yang dilayangkannya terhadap Bupati Kuantan Singingi dinyatakan gugur pada tahap awal setelah tidak lolos proses dismissal.

Hal itu diputuskan dalam sidang dismissal process perkara Nomor 3/G/2026/PTUN.PBR yang digelar PTUN Pekanbaru, Selasa (27/1/2026). Dalam perkara tersebut, Zulfikar Rahman bertindak sebagai penggugat, sementara Bupati Kuantan Singingi sebagai tergugat.

Dalam persidangan, Bupati Kuansing diwakili oleh Jaksa Pengacara Negara dari Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi, Jaksa Pratama Raden Muhammad Shandy, S.H., M.H., didampingi Kepala Bagian Hukum Setda Kuansing Yunita Trisia, S.H., M.H. serta Analis Hukum Yurdaningsih, S.H., M.H. Sidang juga disaksikan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kuansing, Dr. Fahdiansyah, Sp.OG.

Ketua PTUN Pekanbaru dalam amar putusannya menyatakan bahwa gugatan penggugat tidak memenuhi syarat formil sebagaimana diatur dalam Pasal 56 Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara (UU PTUN). Akibatnya, perkara tersebut tidak dapat dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara.

Dengan putusan ini, gugatan Zulfikar Rahman secara hukum dinyatakan tidak layak diperiksa lebih lanjut dan otomatis gugur pada tahapan awal proses peradilan.

Meski demikian, Majelis Hakim masih memberikan peluang kepada pihak penggugat untuk mengajukan gugatan baru, sepanjang objek gugatan telah memenuhi ketentuan formil dan mampu lolos dalam tahapan dismissal process.

“Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada penggugat untuk mengajukan gugatan kembali, dengan catatan seluruh syarat formil harus terpenuhi sesuai peraturan perundang-undangan,” ujar Jaksa Raden Muhammad Shandy, S.H., M.H.

Putusan ini sekaligus menegaskan bahwa secara prosedural, gugatan yang diajukan Ketua Forum Pemilik Kios Pasar Bawah belum memiliki dasar hukum yang kuat untuk diuji di pengadilan tata usaha negara.

#Bupati Kuansing #Kios Pasar Bawah #Suhardiman Ambg #Tata Kota Taluk