Teluk Kuantan – Terobosan pelayanan publik kembali digas di Kuantan Singingi. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kuansing resmi menggandeng Pengadilan Negeri Teluk Kuantan untuk menghadirkan layanan administrasi kependudukan (adminduk) yang cepat, terintegrasi, dan tanpa ribet, Kamis (26/3/2026).
Kolaborasi ini bukan sekadar seremoni. Ini langkah konkret memangkas birokrasi panjang yang selama ini kerap dikeluhkan masyarakat—terutama dalam pengurusan dokumen kependudukan yang bersumber dari putusan pengadilan.
Mulai dari perubahan data, pencatatan peristiwa penting, hingga pembaruan status hukum, semuanya kini didorong untuk bisa langsung ditindaklanjuti tanpa harus bolak-balik mengurus berkas.
Kepala Dukcapil Kuansing, Mahviyen Trikon Putra, menegaskan bahwa sinergi ini adalah jawaban atas kebutuhan masyarakat akan layanan yang pasti dan efisien.
“Ini bukan lagi soal cepat atau lambat, tapi bagaimana pelayanan itu benar-benar dirasakan mudah oleh masyarakat. Dengan integrasi ini, putusan pengadilan tidak berhenti di kertas, tapi langsung hidup dalam dokumen kependudukan,” tegasnya.
Di sisi lain, Ketua PN Teluk Kuantan, Subiar Teguh Wijaya, menyebut kerja sama ini sebagai kunci memperkuat kepastian hukum.

Menurutnya, dokumen kependudukan bukan sekadar administrasi, tapi fondasi utama dalam proses peradilan. Tanpa identitas yang sah, sidang bisa mandek.
“Sinergi ini memastikan tidak ada lagi hambatan administratif dalam proses hukum. Apa yang diputuskan di pengadilan, harus langsung bisa diimplementasikan,” ujarnya.
Langkah ini sekaligus menjadi sinyal kuat bahwa pelayanan publik di Kuansing mulai bergerak ke arah yang lebih modern dan responsif. Tak ada lagi alasan berkas tertahan atau proses berlarut.
Dengan kolaborasi lintas sektor ini, Dukcapil Kuansing menegaskan komitmennya: menghadirkan layanan adminduk yang bukan hanya cepat dan tepat, tapi juga memberi kepastian—dan pada akhirnya, membahagiakan masyarakat.
#Kuansing #Dukcapil #PN Kuansing