Pekanbaru – Sidang perdana yang menjerat Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, menjadi panggung bagi dirinya untuk melawan balik tudingan yang diarahkan kepadanya.
Di hadapan majelis hakim, Abdul Wahid melalui tim kuasa hukumnya menegaskan bahwa dakwaan Jaksa KPK tidak mencerminkan fakta yang sebenarnya. Ia bahkan menyebut konstruksi perkara yang dibacakan jaksa sebagai “dongeng” yang dipaksakan.
Menurut pihaknya, terdapat kejanggalan mendasar antara isi dakwaan dengan pernyataan resmi KPK saat konferensi pers sebelumnya. Perbedaan itu dinilai menunjukkan inkonsistensi dalam membangun perkara.
https://vt.tiktok.com/ZSuwG6Pmu/
Abdul Wahid juga membantah tudingan adanya praktik pemerasan terhadap ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau. Ia menilai narasi “setoran paksa” yang disebut jaksa tidak berdasar dan tidak pernah terjadi sebagaimana yang didakwakan.

Di sisi lain, dalam persidangan tersebut, Abdul Wahid turut menyampaikan permohonan pengalihan penahanan menjadi tahanan rumah. Ia mengaku memiliki kondisi kesehatan yang membutuhkan penanganan lebih intensif, sebagaimana tercantum dalam rekam medis yang diajukan ke majelis hakim.
Langkah itu disebut sebagai upaya agar dirinya dapat menjalani proses hukum dengan kondisi fisik yang lebih stabil. Ia juga membandingkan penanganan kasusnya dengan perkara lain yang dinilai mendapat perlakuan berbeda.
Meski permohonan tersebut ditolak oleh Jaksa KPK, Abdul Wahid tetap berharap majelis hakim dapat mempertimbangkannya secara objektif.
Bagi Abdul Wahid, sidang perdana ini bukan sekadar pembacaan dakwaan, melainkan awal dari perjuangannya untuk membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah. Ia meyakini, dalam proses persidangan ke depan, fakta-fakta yang sebenarnya akan terungkap dan mematahkan seluruh tuduhan yang dialamatkan kepadanya.
“Semua akan kita buktikan di persidangan,” menjadi pesan kuat dari kubu Abdul Wahid—menandai bahwa perlawanan hukum baru saja dimulai.
#gubernur riau #Abdul Wahid #Non Aktif