Kuantan Mudik – Kepolisian Daerah Riau menunjukkan komitmen kuat dalam memberantas aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi. Melalui kebijakan “Zero PETI”, aparat menegaskan tidak ada toleransi bagi praktik tambang ilegal yang dinilai merusak lingkungan dan mengancam keselamatan masyarakat.
Penegasan itu disampaikan Hengky Haryadi saat konferensi pers di area PT KTBM, Desa Pantai, Kecamatan Kuantan Mudik, Kamis (23/4/2026) siang.
Dalam paparannya, Wakapolda mengungkapkan bahwa sejak Januari 2025 hingga April 2026, aparat berhasil membongkar 29 kasus PETI dengan total 43 tersangka. Dari jumlah tersebut, 22 perkara telah memasuki tahap II atau dilimpahkan ke kejaksaan, sementara 7 kasus lainnya masih dalam proses penyidikan.

Tak hanya melakukan penindakan hukum, aparat juga melakukan pemusnahan besar-besaran terhadap sarana tambang ilegal di 210 lokasi. Barang bukti yang dimusnahkan meliputi 1.167 unit rakit, 117 mesin sedot, 53 mesin robin, 10 kompresor, serta sejumlah peralatan pendukung lainnya.
Penertiban juga menyasar rantai distribusi operasional PETI. Aparat mengungkap dua kasus penyalahgunaan BBM subsidi, dengan barang bukti sekitar 4,5 ton solar dan mengamankan dua tersangka.
Menurut Hengky, penanganan PETI bukan semata penegakan hukum, melainkan bagian dari upaya menyelamatkan lingkungan hidup dan kesehatan masyarakat. Aktivitas PETI disebut telah menyebabkan kerusakan serius, terutama di aliran Sungai Kuantan, dengan tingkat pencemaran merkuri yang melebihi ambang batas aman.
Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan dampak kesehatan serius seperti gangguan saraf, kerusakan organ, hingga risiko stunting pada anak.
“Penanganan PETI dilakukan secara komprehensif melalui pendekatan green policing, yang menggabungkan penegakan hukum dengan langkah preventif dan pemberdayaan masyarakat,” ujar Hengky.
Sebagai bagian dari strategi itu, Polda Riau menggandeng masyarakat dengan membentuk kelompok pemuda lokal Dubalang Kuantan yang dilibatkan dalam pengawasan di lapangan. Edukasi kepada masyarakat juga terus digencarkan guna meningkatkan kesadaran akan bahaya PETI.
Selain itu, upaya pemulihan lingkungan menjadi perhatian serius melalui kegiatan pembersihan Sungai Kuantan, normalisasi aliran sungai, hingga restorasi kawasan terdampak.
Sementara itu, Suhardiman Amby mendorong solusi jangka panjang melalui legalisasi tambang rakyat. Ia mengapresiasi langkah tegas yang dilakukan Polda Riau bersama Polres Kuansing dalam penertiban PETI secara berkelanjutan.

Namun demikian, Bupati mengusulkan pembentukan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) serta penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) sebagai jalan keluar agar masyarakat dapat beralih dari aktivitas ilegal menuju praktik pertambangan yang sah, tertib, dan berkelanjutan.
Kegiatan tersebut turut dihadiri sejumlah pejabat utama Polda Riau, perwakilan Dinas ESDM Provinsi Riau, serta Juprizal. Dengan langkah tegas dan pendekatan komprehensif yang dijalankan, harapan mewujudkan Kuansing bebas PETI kini semakin nyata.
#peti #Stunting #Polda Riau #Bupati