Ketua Pengadilan Tinggi Riau Puji Langkah Suhardiman, Kuansing Dinilai Jadi Contoh Penguatan Hukum Adat di Riau

Ketua Pengadilan Tinggi Riau Puji Langkah Suhardiman, Kuansing Dinilai Jadi Contoh Penguatan Hukum Adat di Riau

Teluk Kuantan — Kabupaten Kuantan Singingi kembali mencuri perhatian dalam penguatan hukum berbasis kearifan lokal. Ketua Pengadilan Tinggi Riau, Diah Sulastri Dewi, secara terbuka memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Kuansing di bawah kepemimpinan Suhardiman Amby atas lahirnya Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2026 tentang Masyarakat Hukum Adat (MHA).

Apresiasi itu disampaikan saat sosialisasi dan uji coba aplikasi Tuanku Online di Pengadilan Negeri Teluk Kuantan, Selasa (19/05/2026).

Di hadapan unsur pengadilan, tokoh adat, kepala desa, mediator non hakim hingga masyarakat dari berbagai wilayah di Kuansing, Ketua PT Riau menilai keberadaan Perda MHA menjadi tonggak penting dalam membangun sistem hukum yang tidak hanya berpijak pada aturan formal, tetapi juga menghormati nilai adat dan budaya masyarakat setempat.

“Kuansing memiliki keunggulan karena sudah memiliki Perda Masyarakat Hukum Adat. Ini menjadi ruang besar bagi tokoh adat untuk ikut mengambil peran dalam penyelesaian persoalan hukum di tengah masyarakat,” ujarnya.

Menurutnya, langkah yang dilakukan Kuansing mencerminkan semangat pembaruan hukum nasional yang lebih humanis, berkeadilan, dan mengedepankan pendekatan restoratif.

Ia juga menekankan pentingnya integritas serta kesamaan visi antar aparat penegak hukum agar penegakan hukum benar-benar menghadirkan rasa keadilan bagi masyarakat.

Dalam kesempatan itu, Pengadilan Tinggi Riau turut memperkenalkan versi terbaru aplikasi Tuanku Online sebagai inovasi layanan hukum berbasis digital yang dirancang menjangkau masyarakat hingga ke tingkat desa, termasuk kelompok rentan melalui peran para peace maker.

“Sosialisasi ini menjadi langkah awal agar layanan hukum pengadilan benar-benar hadir dan membumi sampai ke desa-desa,” katanya.

Sementara itu, Ketua Pengadilan Negeri Teluk Kuantan, Subiar Teguh Wijaya, menjelaskan bahwa Tuanku Online merupakan inovasi dari Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk mempermudah masyarakat mendapatkan layanan bantuan hukum secara terpadu mulai dari tingkat Pengadilan Negeri hingga Pengadilan Tinggi.

Menurutnya, kegiatan itu sekaligus menjadi sarana edukasi kepada masyarakat agar mampu memanfaatkan layanan hukum digital secara mandiri.

“Lima desa kita undang dalam kegiatan ini, termasuk para datuk yang selama ini menjadi penengah dalam kehidupan bermasyarakat di Kuansing,” jelasnya.

Di sisi lain, Bupati Suhardiman Amby menegaskan bahwa Kuansing sejak lama dikenal sebagai daerah yang menjunjung tinggi nilai adat, norma, dan agama yang hidup berdampingan dalam kehidupan masyarakat.

Ia menyebutkan, saat ini Kuansing memiliki sedikitnya 1.643 datuk dalam berbagai tingkatan adat yang selama ini menjadi bagian penting dalam menjaga harmoni sosial di tengah masyarakat.

Karena itu, lahirnya Perda Nomor 1 Tahun 2026 tentang Masyarakat Hukum Adat menjadi bentuk nyata penguatan peran penghulu dan tokoh adat dalam menjaga permufakatan serta penyelesaian persoalan sosial secara bijaksana.

“Antara hukum formal dan hukum adat harus berjalan beriringan. Diperlukan komunikasi dan koordinasi yang baik antara aparat penegak hukum dengan pemerintah daerah agar tercipta payung hukum yang adil, bermoral, dan berlandaskan adat serta budaya,” tegas Suhardiman.

Pada kegiatan tersebut, Pengadilan Tinggi Riau juga memberikan penghargaan kepada mediator non hakim, kepala desa, tokoh adat, serta para peace maker yang dinilai aktif membuka akses konsultasi dan pendampingan hukum bagi masyarakat desa hingga wilayah pedalaman.

Tak hanya itu, Pengadilan Tinggi Riau turut membuka peluang sertifikasi profesi mediator bagi para tetua adat, bahkan menyiapkan dua beasiswa mediator sebagai bentuk dukungan terhadap penyelesaian sengketa berbasis kearifan lokal dan keadilan masyarakat adat.

#Bupati Kuansing #Perda Adat #Pengadilan Tinggi