Riuh opini publik pasca penetapan Bupati Kuantan Singingi, Suhardiman Amby, sebagai tersangka oleh KPK terus bergulir. Di tengah situasi tersebut, tim kuasa hukum menegaskan satu hal penting: seseorang tidak dapat dinyatakan bersalah hanya karena telah menyandang status tersangka.
Kuasa hukum Suhardiman, Rizki Poliang, menekankan bahwa proses hukum yang berjalan saat ini masih berada pada tahap penyidikan. Karena itu, menurutnya, seluruh pihak harus menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah yang menjadi prinsip utama dalam sistem peradilan pidana di Indonesia.
Dalam pernyataan resminya, Rabu (1/7/2026), Rizki menyampaikan bahwa setiap warga negara, tanpa terkecuali, memiliki hak konstitusional untuk mendapatkan perlindungan hukum dan perlakuan yang adil di hadapan hukum.
“Penetapan tersangka bukan akhir dari proses hukum, apalagi menjadi dasar untuk langsung menyatakan seseorang bersalah. Putusan bersalah hanya dapat ditentukan melalui proses persidangan dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” ujarnya.
Lebih lanjut, Rizki mengungkapkan bahwa tim kuasa hukum saat ini sedang menelaah secara mendalam keseluruhan konstruksi perkara, mulai dari dasar penyidikan hingga alat bukti yang digunakan penyidik dalam menetapkan status hukum kliennya.
Hasil kajian tersebut, kata dia, akan menjadi landasan untuk menentukan langkah hukum berikutnya, termasuk upaya pembelaan yang akan ditempuh sesuai koridor hukum yang berlaku.
Di tengah dinamika yang berkembang, pihaknya memastikan Suhardiman tetap menghormati proses hukum dan bersikap kooperatif terhadap seluruh agenda pemeriksaan yang dijalankan penyidik.
Namun demikian, Rizki menegaskan pihaknya belum akan membuka materi pembelaan ke ruang publik sebelum seluruh dokumen perkara dipelajari secara utuh. Ia menilai pembentukan opini prematur justru berpotensi mencederai prinsip keadilan.
“Kami berharap proses penegakan hukum berjalan objektif, profesional, dan bebas dari intervensi apa pun, termasuk tekanan opini publik,” tegasnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk menahan diri dari spekulasi yang dapat memperkeruh situasi. Menurutnya, penghormatan terhadap proses hukum merupakan bagian penting dalam menjaga marwah keadilan.
Hingga kini, proses hukum terhadap Suhardiman Amby masih terus berjalan. Sementara itu, kepastian mengenai bersalah atau tidaknya seseorang tetap menjadi kewenangan mutlak pengadilan melalui putusan akhir yang sah secara hukum.
#Bupati Kuansing #datuk. panglimo dalam