PEKANBARU – Perselisihan yang membelit Kelompok Tani 80 Sumber Berkah kini memasuki babak baru. Setelah mengaku kehilangan penguasaan atas kebun kelapa sawit yang selama bertahun-tahun menjadi sumber penghidupan para anggotanya, kelompok tani tersebut resmi membawa persoalan itu ke ranah pidana dengan melaporkan Esron Napitupulu ke Polda Riau.
Laporan tersebut diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Riau dan tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: LP/B/430/VII/2026/SPKT/POLDA RIAU tertanggal 24 Juli 2026.

Dalam laporannya, pelapor menduga telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dugaan tersebut berkaitan dengan pengambilan hasil panen kelapa sawit dari kebun yang diklaim dikelola oleh Kelompok Tani 80 Sumber Berkah.
Berdasarkan isi laporan, pelapor menyebut Esron Napitupulu bersama sejumlah pihak lain diduga memasuki areal kebun, memanen tandan buah segar (TBS), mengangkutnya menggunakan beberapa unit truk colt diesel, kemudian menjual hasil panen tersebut. Atas peristiwa itu, Kelompok Tani 80 mengaku mengalami kerugian dan meminta aparat penegak hukum mengusut dugaan tindak pidana tersebut.
Kuasa hukum Kelompok Tani 80 Sumber Berkah, Ikhsan, S.H., M.H., CLA., CPM., bersama Ferindoni SH MH mengatakan langkah hukum yang ditempuh kliennya bukan sekadar memperjuangkan hak atas kebun, melainkan untuk menegaskan bahwa setiap sengketa harus diselesaikan melalui mekanisme hukum, bukan dengan tindakan sepihak.
"Negara ini berdiri di atas hukum. Siapa pun yang mengklaim memiliki hak harus membuktikannya melalui proses peradilan, bukan dengan mengambil alih objek dan memanfaatkan hasilnya secara sepihak. Prinsip itu harus dijaga demi kepastian hukum bagi semua pihak," tegas Ikhsan.
Menurut pihak kelompok tani, kebun sawit tersebut telah lama menjadi sumber nafkah puluhan kepala keluarga. Mereka mengklaim telah membuka, merawat, hingga memanen kebun itu selama bertahun-tahun. Namun, sejak kehilangan penguasaan atas lahan tersebut, para anggota mengaku tidak lagi dapat menikmati hasil panen yang menjadi penopang ekonomi keluarga mereka.
Selain melayangkan laporan pidana ke Polda Riau, kuasa hukum juga telah mengirimkan surat permohonan perlindungan hukum kepada Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi, DPRD Kuantan Singingi, Polda Riau, Polres Kuantan Singingi, hingga Pemerintah Desa Muara Langsat. Dalam surat tersebut, mereka meminta aparat dan pemerintah mengambil langkah sesuai kewenangan untuk menjamin kepastian hukum serta penanganan perkara secara profesional.
Kelompok Tani 80 Sumber Berkah berharap proses penyidikan dapat berjalan secara objektif, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak. Mereka juga mengajak semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berlangsung serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
"Kami tidak mencari keistimewaan. Yang kami perjuangkan adalah tegaknya hukum dan keadilan. Ketika masyarakat memilih jalur hukum, negara harus hadir memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi setiap warga negara," tutup Ikhsan.
#PT Barito #80 Petani #Pencurian Buah