KUANTAN SINGINGI — Selama 34 tahun, suara DT Darwis menjadi bagian dari riuhnya Pacu Jalur di Tepian Narosa. Sejak 1992, suaranya setia menemani setiap perlombaan, menyebut nama jalur dan membakar semangat masyarakat yang menyaksikan dari tepian Sungai Kuantan.
Namun kini, sosok yang telah puluhan tahun menjadi bagian dari perjalanan Pacu Jalur tersebut tengah menghadapi persoalan yang membuatnya memilih menempuh jalur hukum.
Kuasa hukum DT Darwis menyebut, langkah tersebut diambil menyusul dugaan adanya ucapan yang dinilai merendahkan kehormatan kliennya.
Bagi masyarakat Kuansing, persoalan ini bukan sekadar soal seorang komentator. Tiga puluh empat tahun pengabdian membuat suara DT Darwis melekat dalam ingatan banyak generasi.
Meski demikian, kuasa hukum meminta masyarakat tidak terpancing dan tidak membawa persoalan tersebut ke ranah suku, agama maupun daerah.
“Jangan jadikan persoalan ini Batak melawan Melayu atau Sumatera Utara melawan Kuantan Singingi. Masyarakat Batak dan Sumatera Utara adalah saudara kita,” tegas Ikhsan, S.H., M.H., CLA., CPM., Ketua Tim Kuasa Hukum DT Darwis.
Ia menegaskan, pihaknya memilih jalur hukum bukan untuk melakukan pembalasan.
“Kami tidak membawa kemarahan, kami membawa bukti,” ujarnya.
Menurutnya, rekaman, konteks pembicaraan, serta keterangan saksi nantinya biarkan diuji melalui proses hukum. Publik juga diminta tidak menghakimi sebelum adanya keputusan hukum.
Sebab, viralitas akan berlalu dan komentar media sosial akan berganti. Namun pengabdian selama 34 tahun tidak bisa begitu saja dihapus oleh satu persoalan.
Jaga DT Darwis dengan doa. Jaga Pacu Jalur dengan marwah. Dan jaga Kuantan Singingi dengan persaudaraan.
Biarkan hukum berbicara dan bukti menentukan kebenaran.
#Kuansing #PACU JALUR #Komentar #Tradisi dan Adat