ROKAN HILIR — Warga Desa Bangko Bakti, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), menolak rencana penguasaan lahan seluas kurang lebih 315 hektare yang dikaitkan dengan PT Agrinas Palma Nusantara dan Koperasi Produsen Balai Jaya Sempurna.
Warga membantah lahan tersebut merupakan eks PT Sawita Balm. Mereka mengklaim telah lama menguasai dan mengelola lahan tersebut berdasarkan dokumen yang mereka yakini sah.
“Lahan ini lahan masyarakat, sudah lama kami kelola dan legal, bukan lahan perusahaan,” tegas perwakilan warga, Jumat (14/8).
Keberadaan papan plang penyitaan di lokasi juga dipertanyakan warga. Mereka meminta dasar penyitaan, status lahan, batas kawasan, serta proses penyerahan kepada Agrinas dibuka secara transparan.
Warga juga menyoroti beredarnya Surat Perintah Kerja (SPK) yang disebut menugaskan Asst Senior Tanaman, Kolonel (Purn) Muhammad Siddiq, untuk mewakili PT Agrinas, bersama Syafrizal selaku Ketua Koperasi Produsen Balai Jaya Sempurna. Persoalannya, berdasarkan verivikasi langsung ke kantor PT Agrinas di Jakarta, masyarakat memperoleh informasi bahwa lahan tersebut disebut belum resmi diserahkan Satgas PKH kepada Agrinas.
Informasi dari sumber terpercaya, yang enggan disebut namanya, mengatakan penerbitan SPK diduga dilakukan oleh Direktur Operasional Agrinas, Tuhu Bangun.
Ia menyayangkan hal tersebut, pasalnya, menurut sumber penerbitan SPK hanya bisa dilakukan oleh Head Region (HR) atau CRO 3, bukan dari Direktur Operasional. Jika hal ini benar, tentu menjadi pertanyaan serius, ada apa ?
"Informasi yang sampai ke kami, Dir Ops Tuhu Bangun sudah mengeluarkan untuk 50 titik dalam sebulan terakhir ini, untuk di Riau. Dan kabarnya, semua objek lahan yang dijadikan titik itu belum diserahkan oleh Satgas PKH ke Agrinas," kata sumber.
Berkaitan dengan itu, warga juga mempertanyakan dugaan ketidaksesuaian titik koordinat dan peta dalam dokumen dengan kondisi di lapangan.
"Mereka seperti menembak data di atas meja. Lampiran titik koordinat lokasi dan maps tidak singkron, dan ini rawan konflik, contohnya seperti yang terjadi di Rohil saat ini. Dan diduga terjadi juga di daerah lain seperti di Kampar Kiri dan Pelalawan. Lain di surat, lain objek di lapangan," ujarnya.
Warga pemilik lahan di desa Bangko Bakti, meminta pemerintah, Satgas PKH, Agrinas, koperasi dan aparat penegak hukum melakukan verifikasi terbuka terhadap dokumen, sejarah penguasaan, legalitas, koordinat serta dasar penyitaan dan penyerahan lahan.
"Kejelasan status lahan harus menjadi prioritas agar persoalan administrasi tidak berkembang menjadi konflik agraria di lapangan," tutup warga. (TIM)
#rohul