TELUK KUANTAN — Pelarian dari proses hukum akhirnya berujung. Konten kreator TikTok Polda Sitanggang diamankan jajaran Satreskrim Polres Kuantan Singingi (Kuansing) di kediamannya, Kabupaten Samosir, Sumatera Utara, Senin (31/8/2026).
Proses pengamanan tersebut sempat berlangsung tegang. Pihak keluarga disebut melakukan perlawanan saat petugas hendak membawa Polda Sitanggang. Situasi bahkan sempat menjadi perhatian warga dan terekam dalam video yang kemudian beredar di media sosial.
Meski sempat memanas, petugas akhirnya berhasil mengendalikan keadaan. Polda Sitanggang kemudian dibawa ke Kuansing untuk menjalani pemeriksaan terkait laporan dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik melalui media sosial.
Pengamanan dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Kuansing Iptu Gerry Agnar Timur, S.Tr.K., S.I.K., M.H., bersama sejumlah personel.
“Benar, kita sudah mengamankan yang bersangkutan di Samosir. Saat diamankan ada sedikit perlawanan dari pihak keluarga, namun bisa kita kendalikan,” ujar Gerry.
Berawal dari Konten TikTok, Berujung Laporan Polisi
Kasus ini bermula dari sejumlah konten Polda Sitanggang di TikTok yang memicu reaksi keras masyarakat Kuansing.
Salah satu konten tersebut diduga memuat pernyataan yang dianggap menghina Darwis, tokoh masyarakat sekaligus tokoh adat yang dikenal dekat dengan tradisi Pacu Jalur.
Konten itu sontak menuai kecaman. Bagi masyarakat Kuansing, Pacu Jalur bukan sekadar perlombaan, melainkan bagian penting dari identitas budaya daerah.
Sebelumnya, Polda Sitanggang juga sempat menyampaikan permintaan maaf setelah kontroversi konten terkait minuman keras yang dikaitkan dengan tradisi Pacu Jalur.
Namun, persoalan kembali memanas setelah muncul konten lain yang dinilai masyarakat menyerang kehormatan tokoh adat tersebut.
Perkara kemudian dibawa ke ranah hukum.
Polisi: Pemeriksaan Masih Berjalan
Gerry membenarkan bahwa pengamanan dilakukan berdasarkan laporan yang telah diterima kepolisian.
“Yang bersangkutan kita tangkap terkait laporan dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik melalui media sosial TikTok. Saat ini sudah kita bawa ke Polres Kuansing untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.
Setelah tiba di Polres Kuansing, penyidik akan mendalami materi laporan, konten yang dipersoalkan serta bukti-bukti yang telah dikumpulkan.
Hasil pemeriksaan nantinya akan menjadi dasar bagi penyidik untuk menentukan langkah hukum selanjutnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebelumnya, puluhan advokat di Riau juga disebut telah membentuk tim hukum untuk mendampingi proses pelaporan terhadap Polda Sitanggang. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik dan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Dari TikTok ke Meja Penyidik
Kasus ini menjadi perhatian karena bermula dari aktivitas di media sosial, namun akhirnya berkembang menjadi perkara hukum.
Polres Kuansing mengingatkan masyarakat agar tidak ikut memperkeruh keadaan atau menjadikan persoalan tersebut sebagai konflik antarkelompok maupun antardaerah.
Masyarakat diminta menyerahkan proses hukum kepada aparat penegak hukum.
“Tradisi Pacu Jalur adalah kebanggaan masyarakat Kuansing. Kami minta semua pihak untuk saling menghormati,” tegas Gerry.
Kini, babak baru kasus Polda Sitanggang dimulai.
Dari konten TikTok yang memantik kontroversi, berlanjut ke laporan masyarakat, hingga akhirnya yang bersangkutan diamankan di Samosir dan dibawa ke Polres Kuansing.
Publik kini menunggu hasil pemeriksaan penyidik dan bagaimana kelanjutan proses hukum atas perkara yang telah menyedot perhatian masyarakat tersebut.
#PACU JALUR #Festival Pacu Jalur #Tradisi dan Adat #Polda Sitanggang #Tiktoker Medan