KUANTAN SINGINGI, RIAU — Konflik lahan di Desa Muara Langsat, Kecamatan Sentajo Raya, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), semakin menjadi perhatian publik. Persoalan yang selama ini berkutat pada sengketa penguasaan lahan kini telah memanas dan bahkan berujung pada jatuhnya korban.
Kondisi tersebut mendapat perhatian serius dari Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Siti Aisyah.
Ia menyatakan keprihatinannya terhadap kondisi masyarakat yang terlibat dalam konflik lahan tersebut. Menurutnya, persoalan agraria tidak boleh diselesaikan dengan cara-cara yang justru menimbulkan ketakutan dan penderitaan bagi masyarakat.
Siti Aisyah juga menyatakan kesiapannya untuk memfasilitasi masyarakat Desa Muara Langsat serta memperjuangkan apa yang menjadi hak masyarakat melalui jalur yang sesuai dengan ketentuan hukum.
“Stop kriminalisasi. Hak rakyat harus diperjuangkan,” tegas Siti Aisyah.
Pernyataan tersebut menjadi sorotan di tengah memanasnya konflik lahan di Muara Langsat. Terlebih, persoalan tersebut kini tidak hanya menyangkut klaim penguasaan kebun, tetapi telah bersentuhan langsung dengan persoalan keamanan dan keselamatan masyarakat.
Jangan Sampai Rakyat Berhadapan dengan Hukum karena Memperjuangkan Hak
Bagi Siti Aisyah, penyelesaian konflik lahan harus dikedepankan melalui mekanisme hukum yang adil dan terbuka.
Masyarakat yang memperjuangkan haknya, menurutnya, harus mendapatkan ruang untuk menyampaikan fakta dan bukti. Jangan sampai persoalan agraria justru berujung pada kriminalisasi terhadap masyarakat yang sedang memperjuangkan apa yang mereka yakini sebagai haknya.
Karena itu, ia membuka ruang untuk memfasilitasi masyarakat Muara Langsat agar persoalan tersebut dapat dibawa ke jalur yang lebih terang dan terukur.
Konflik lahan, kata dia, tidak boleh dibiarkan berlarut-larut hingga menimbulkan korban dan memperlebar konflik di tengah masyarakat.
11 Orang Dilaporkan Jadi Korban
Sebelumnya, konflik di areal perkebunan Muara Langsat dilaporkan berujung pada dugaan aksi kekerasan pada Minggu (6/9/2026).
Pihak Kelompok Tani 80 Sumber Berkah menyebut sedikitnya 11 orang mengalami luka-luka dalam kejadian tersebut. Sejumlah korban bahkan disebut harus mendapatkan penanganan medis.
Peristiwa itu telah dilaporkan kepada Polres Kuantan Singingi. Laporan tercatat dengan nomor LP/B/74/IX/2026/SPKT/POLRES KUANTAN SINGINGI/POLDA RIAU, tertanggal 6 September 2026.
Dalam laporan tersebut, pelapor Burhan Budi melaporkan dugaan tindak pidana pengeroyokan.
Kini, kasus tersebut menjadi perhatian lebih luas.
Sorotan tidak hanya tertuju pada siapa yang terlibat dalam dugaan kekerasan di lapangan, tetapi juga bagaimana akar persoalan sengketa lahan tersebut dapat diselesaikan secara adil.
DPR RI Ikut Mengawal?
Dengan munculnya perhatian dari Anggota Komisi III DPR RI, masyarakat Muara Langsat berharap persoalan yang mereka hadapi tidak berhenti sebagai konflik berkepanjangan di tingkat daerah.
Pernyataan Siti Aisyah untuk siap memfasilitasi masyarakat menjadi angin segar bagi pihak-pihak yang merasa haknya belum mendapatkan kepastian.
Namun, penyelesaian konflik tetap harus dikawal dengan bukti, prosedur hukum dan proses yang transparan.
Sengketa lahan jangan sampai melahirkan kekerasan. Perjuangan hak jangan pula berujung pada kriminalisasi.
Kini masyarakat menunggu langkah nyata.
Sementara aparat penegak hukum diharapkan dapat mengusut dugaan kekerasan secara profesional, sekaligus memastikan seluruh pihak yang terlibat dalam konflik mendapatkan perlakuan yang adil di hadapan hukum.
Sebab pada akhirnya, yang dibutuhkan masyarakat Muara Langsat bukan konflik yang semakin panjang, melainkan kepastian hukum, rasa aman, dan penyelesaian yang benar-benar berpihak pada keadilan.
#PDIP #DPR RI #80 Petani