8 Tahun Buron, DPO Korupsi Dana Sertifikat Tanah Rp1,2 Miliar Akhirnya Dibekuk di Cerenti

8 Tahun Buron, DPO Korupsi Dana Sertifikat Tanah Rp1,2 Miliar Akhirnya Dibekuk di Cerenti

TELUK KUANTAN – Pelarian panjang Khairul Saleh bin H. Ali Ishak akhirnya berakhir. Buronan kasus tindak pidana korupsi penyimpangan dana bantuan sertifikat tanah Pola Kredit Koperasi Primer untuk Anggota (KKPA) dari PTPN V kepada Koperasi Petani Siampo Pelangi, Desa Pasikaian, Kecamatan Cerenti, berhasil diringkus tim gabungan Kejaksaan setelah hampir delapan tahun masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Penangkapan dilakukan oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Intelijen Kejaksaan Agung RI, Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Riau, dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi pada Rabu (10/6/2026) malam di Kecamatan Cerenti, Kabupaten Kuantan Singingi.

Khairul Saleh merupakan tersangka dalam perkara dugaan korupsi penyimpangan pelaksanaan dana bantuan sertifikat tanah pola KKPA yang menyebabkan kerugian negara mencapai sekitar Rp1,2 miliar. Dalam perkara yang sama, dua terdakwa lainnya, yakni Arlimus, BSC dan Asmir bin Umar, sebelumnya telah divonis masing-masing enam tahun dan lima tahun penjara.

Namun berbeda dengan dua rekannya, Khairul Saleh memilih melarikan diri dan tidak pernah memenuhi panggilan penyidik Kejari Kuansing. Sejak Januari 2018, yang bersangkutan resmi ditetapkan sebagai DPO berdasarkan surat penetapan Kejari Kuansing.

Selama menjadi buronan, Khairul Saleh diketahui berpindah-pindah tempat untuk menghindari kejaran aparat penegak hukum. Bahkan, berdasarkan hasil pemantauan tim intelijen, ia sempat bersembunyi hingga ke wilayah Sungai Penuh, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi.

Setelah melakukan pemantauan intensif selama bertahun-tahun, tim akhirnya memperoleh informasi akurat mengenai keberadaan buronan tersebut. Pada Rabu malam sekitar pukul 19.00 WIB, tim gabungan bergerak menuju sebuah rumah di Desa Pulau Panjang, Kecamatan Cerenti.

Saat dilakukan penggerebekan, Khairul Saleh ditemukan tengah bersembunyi di atas loteng rumah milik istrinya. Tanpa perlawanan, ia berhasil diamankan dan langsung dibawa ke Kantor Kejari Kuansing untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, melalui Asisten Intelijen Kejati Riau Oktavian Syah Efendi, memberikan apresiasi kepada seluruh personel yang terlibat dalam operasi penangkapan tersebut.

“Keberhasilan ini membuktikan komitmen Kejaksaan dalam menuntaskan setiap perkara. Tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan dan pelanggar hukum,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi Muhammad Harun Sunadi didampingi Kasi Intelijen Sunardi Ependi dan Kasi Pidsus Risky Al Ikhsan menyampaikan penghargaan kepada Tim Tabur Kejaksaan Agung RI dan Kejati Riau atas sinergi yang berhasil mengakhiri pelarian buronan tersebut.

Menurut Harun, setelah ditangkap, Khairul Saleh langsung menjalani proses hukum dan telah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Teluk Kuantan. Dalam waktu dekat, berkas perkaranya akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk menjalani proses persidangan.

“Penangkapan ini menjadi bukti bahwa tidak ada perkara yang dibiarkan berhenti begitu saja. Cepat atau lambat, setiap buronan akan dimintai pertanggungjawaban atas perbuatannya di hadapan hukum,” tegas Harun.

Keberhasilan penangkapan DPO yang telah buron selama delapan tahun tersebut sekaligus menunjukkan komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum dan memberantas tindak pidana korupsi hingga tuntas, demi menjaga kepercayaan masyarakat serta menyelamatkan keuangan negara.

#Kuansing #H Suhardiman Amby #Kajari Kuansing #MTQ #Kejari #Sertifikat Tanah