Diduga Lakukan Penipuan Modus Pinjam Perhiasan, Seorang Pria Berinisial R Dilaporkan Rugikan Korban Rp28 Juta

Diduga Lakukan Penipuan Modus Pinjam Perhiasan, Seorang Pria Berinisial R Dilaporkan Rugikan Korban Rp28 Juta

KUANTAN SINGINGI – Seorang pria berinisial R, yang disebut merupakan salah satu anak pemilik hotel di Kabupaten Kuantan Singingi, diduga melakukan penipuan terhadap seorang warga dengan modus meminjam perhiasan emas untuk digadaikan.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh, perhiasan yang dipinjam berupa gelang emas seberat sekitar 4 karat dengan nilai ditaksir mencapai Rp28 juta.

Pelaku diduga merayu korban dengan berbagai alasan dan berjanji bahwa perhiasan tersebut hanya akan digunakan sementara. Saat itu, R disebut meyakinkan korban bahwa barang tersebut akan dikembalikan dalam waktu 15 hari setelah digadaikan.

Namun, hingga kini atau sekitar empat bulan sejak perhiasan tersebut diserahkan, korban mengaku belum menerima pengembalian barang maupun uang pengganti dari pihak terduga pelaku.

“Awalnya hanya meminjam sebentar, katanya paling lama 15 hari sudah dikembalikan. Tapi sampai sekarang tidak ada itikad baik,” ungkap sumber yang mengetahui persoalan tersebut.

Tidak hanya itu, modus dugaan penipuan ini juga disebut melibatkan istri pelaku yang berinisial S. Korban menduga keduanya bekerja sama dalam menjalankan aksi tersebut.

Sebelumnya, R disebut sempat menyampaikan kepada korban bahwa perhiasan itu akan digunakan untuk membantu melunasi utang sang istri yang kerap memiliki pinjaman di sejumlah tempat.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada penyelesaian yang jelas antara korban dan pihak terduga pelaku. Korban dikabarkan tengah mempertimbangkan langkah hukum agar kasus tersebut dapat diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memberikan pinjaman, terutama yang melibatkan barang berharga, meski kepada orang yang dikenal dekat sekalipun.

#Kuansing #Penipuan #Hotel