PN Pekanbaru Tolak Gugatan Perlawanan, Mobil Pajero Eks Perkara Korupsi Tetap Dirampas untuk Negara

PN Pekanbaru Tolak Gugatan Perlawanan, Mobil Pajero Eks Perkara Korupsi Tetap Dirampas untuk Negara

Pekanbaru – Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi berhasil mempertahankan kepentingan negara dalam perkara gugatan perlawanan terhadap barang bukti kasus tindak pidana korupsi. Pengadilan Negeri Pekanbaru menolak seluruh gugatan pelawan dan menegaskan status satu unit mobil Pajero sebagai barang rampasan negara.

Putusan tersebut dibacakan dalam perkara perlawanan Nomor 361/Pdt.G/2025/PN Pbr yang berkaitan dengan perkara tindak pidana korupsi Nomor 68/Pid.Sus-TPK/2024/PN Pbr.

Dalam perkara ini, Jaksa Pengacara Negara dari Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi bertindak mewakili Pemerintah Republik Indonesia melalui Kejaksaan Agung RI, Kejaksaan Tinggi Riau, serta Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi sebagai pihak yang mewakili kepentingan negara.

Gugatan perlawanan diajukan oleh pelawan yang tidak menerima putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang dibacakan pada 26 Februari 2025. Dalam putusan pidana tersebut, satu unit mobil Mitsubishi All New Pajero Sport Dakar 4×2 A/T tahun 2019 warna hitam mika dengan nomor polisi BM 1946 RG, nomor rangka MK2KRWPNUKJ011141 dan nomor mesin 4N15UGH2270 ditetapkan sebagai barang bukti yang dirampas untuk negara.

Kendaraan tersebut tercatat atas nama Zulkarnain dan saat perkara bergulir berada dalam penguasaan Agustina Sulianingsih.

Namun dalam sidang gugatan perlawanan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru memutuskan menolak seluruh gugatan pelawan. Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan bahwa pelawan merupakan pihak yang tidak beritikad baik serta tidak memiliki dasar yang kuat dalam mengajukan perlawanan terhadap putusan tersebut.

Majelis hakim juga menghukum pelawan untuk membayar biaya perkara.

Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi, Raden Muhammad Shandy M, SH, MH, yang mewakili Jaksa Pengacara Negara, menyampaikan apresiasi atas putusan tersebut.

Menurutnya, putusan majelis hakim menunjukkan bahwa langkah yang dilakukan oleh penuntut umum dalam menangani perkara pidana korupsi tersebut telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

“Putusan ini menegaskan bahwa apa yang telah dilakukan oleh Penuntut Umum Kejari Kuantan Singingi dalam perkara pidana tersebut sudah sesuai dengan SOP dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Shandy.

Ia menambahkan, keberhasilan mempertahankan putusan tersebut menjadi bagian dari komitmen Kejaksaan dalam menjaga aset negara yang berasal dari perkara tindak pidana korupsi, sekaligus memastikan penegakan hukum berjalan secara profesional dan akuntabel.

#PN Pekanbaru #Sangsi Pidana #Kejaksaan Tinggi Pekanbaru