Kuantan Mudik – Langkah tegas Polda Riau dalam menggempur aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Kuantan Singingi mendapat dukungan penuh dari Suhardiman Amby. Namun di tengah masifnya penegakan hukum, Bupati menegaskan bahwa persoalan PETI tidak cukup diselesaikan hanya dengan penindakan—harus ada solusi jangka panjang yang berpihak pada rakyat.
“Intinya kita ingin usaha rakyat ini ke depan berada dalam posisi legal, sehingga ada kepastian hukum bagi masyarakat untuk berusaha,” tegas Suhardiman Amby.
Pernyataan itu menjadi penegas arah kebijakan Pemerintah Kabupaten Kuansing: menertibkan aktivitas ilegal, namun tetap membuka jalan legal bagi masyarakat agar dapat menggantungkan hidup secara sah dan berkelanjutan.
Sebagai langkah konkret, Pemkab Kuansing saat ini tengah menuntaskan regulasi Peraturan Daerah tentang Masyarakat Hukum Adat (MHA) yang kini tinggal menunggu penyelesaian Peraturan Bupati (Perbup) sebagai aturan teknis pelaksana.

Dengan payung hukum tersebut, penanganan PETI diharapkan tak lagi sekadar kejar-kejaran antara aparat dan pelaku, melainkan bertransformasi menjadi solusi yang adil, terukur, dan berkelanjutan.
Tak hanya itu, Suhardiman juga mendorong percepatan pembentukan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Menurutnya, legalisasi tambang rakyat adalah jalan keluar agar aktivitas masyarakat tidak terus berada di wilayah abu-abu hukum, tetapi beralih menjadi usaha resmi yang ramah lingkungan dan terawasi.
Di sisi lain, Hengky Haryadi menegaskan bahwa operasi besar-besaran pemberantasan PETI bukan semata penegakan hukum, tetapi juga misi penyelamatan lingkungan dan kesehatan masyarakat.
Aktivitas tambang ilegal di sepanjang Sungai Kuantan disebut telah menyebabkan pencemaran merkuri yang melampaui ambang batas aman. Dampaknya sangat serius, mulai dari gangguan saraf, kerusakan organ, hingga risiko stunting pada anak-anak.

Sepanjang Januari 2025 hingga April 2026, Polda Riau telah menangani 29 kasus PETI dengan 43 tersangka. Dari jumlah tersebut, 22 kasus telah dilimpahkan ke jaksa atau memasuki tahap II, sementara sisanya masih dalam proses penyidikan.
Tak berhenti di sana, aparat juga melakukan pemusnahan besar-besaran sarana tambang ilegal di 210 titik. Barang bukti yang dimusnahkan meliputi 1.167 unit rakit, 117 mesin sedot, 53 mesin robin, dan 10 kompresor.
Penindakan juga merambah ke rantai pendukung aktivitas PETI. Aparat berhasil mengungkap dua kasus penyalahgunaan BBM subsidi dengan barang bukti sekitar 4,5 ton solar.
Pendekatan yang digunakan mengusung konsep green policing, yakni kombinasi antara penegakan hukum, edukasi, dan pemberdayaan masyarakat.
Salah satu langkah nyatanya adalah pembentukan kelompok pemuda lokal Dubalang Kuantan sebagai garda terdepan pengawasan di lapangan. Selain itu, upaya pemulihan lingkungan terus berjalan melalui pembersihan Sungai Kuantan, normalisasi aliran, hingga restorasi kawasan terdampak.
Sinergi antara langkah tegas aparat dan dorongan legalisasi dari pemerintah daerah kini menjadi harapan baru dalam penanganan PETI di Kuansing. Tidak sekadar berhenti pada penertiban, tetapi juga menghadirkan solusi menyeluruh—memberi kepastian hukum bagi rakyat sekaligus menjaga kelestarian lingkungan untuk generasi mendatang.
#peti #Bupati #Zero Peti #WPR