Pemkab Kuansing Usulkan Pemekaran Sejumlah OPD, Bupati: Untuk Perkuat Kinerja dan Pelayanan Publik

Pemkab Kuansing Usulkan Pemekaran Sejumlah OPD, Bupati: Untuk Perkuat Kinerja dan Pelayanan Publik

Teluk Kuantan – Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi mengusulkan perubahan struktur organisasi perangkat daerah (OPD) melalui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah.

Usulan tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Kuantan Singingi, Dr. H. Suhardiman Amby, MM, dalam Rapat Paripurna DPRD Kuansing yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kuansing, Senin (16/3/2026).

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kuansing, H. Juprizal, M.Si, dan dihadiri 25 anggota DPRD serta unsur Forkopimda, termasuk perwakilan Kejaksaan Negeri, Polres, Kodim, dan Ketua KPUD.

Dalam pidato pengantarnya, Bupati Suhardiman Amby menegaskan bahwa perubahan struktur organisasi perangkat daerah merupakan langkah strategis untuk menyesuaikan tata kelola pemerintahan dengan regulasi terbaru sekaligus meningkatkan efektivitas kinerja birokrasi.

Menurutnya, penyesuaian tersebut juga dilakukan untuk mendukung program prioritas nasional serta sinkronisasi dengan kebijakan kementerian dan lembaga di tingkat pusat.

“Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan nomenklatur perangkat daerah yang sebelumnya belum diatur dalam perda, sekaligus mendukung Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden serta menindaklanjuti regulasi dari Kementerian Dalam Negeri,” ujar Suhardiman.

Selain menyesuaikan regulasi, perubahan tersebut juga bertujuan memperkuat pelaksanaan visi dan misi pembangunan Kabupaten Kuantan Singingi agar penyelenggaraan pemerintahan berjalan lebih optimal dan terarah.

Dalam rancangan perubahan tersebut, pemerintah daerah mengusulkan sejumlah pemekaran perangkat daerah serta perubahan nomenklatur.

Beberapa di antaranya adalah perubahan Bappedalitbang menjadi Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Baperida). Selain itu, sejumlah dinas yang sebelumnya digabung akan dipisahkan agar fokus pada bidang tugas masing-masing.

Di antaranya pemisahan Satuan Polisi Pamong Praja dari Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, pemecahan Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga menjadi dua dinas terpisah, serta pemisahan Dinas Sosial dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.

Selain itu, pemerintah daerah juga mengusulkan pemisahan beberapa dinas lainnya seperti Dinas Perkebunan dan Peternakan, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, serta Dinas Koperasi, Perdagangan dan Perindustrian.

Tidak hanya itu, terdapat pula usulan peningkatan tipologi Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan dari tipe C menjadi tipe B.

Sementara itu, Ketua DPRD Kuansing, Juprizal, menegaskan bahwa perangkat daerah memiliki peran penting dalam membantu kepala daerah menjalankan urusan pemerintahan.

Menurutnya, struktur organisasi yang tepat akan berdampak langsung terhadap efektivitas pelaksanaan program pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.

“Struktur organisasi yang efektif dan efisien akan mendukung optimalisasi penyerapan anggaran serta meningkatkan kualitas pelayanan publik,” kata Juprizal.

Rapat paripurna tersebut juga dihadiri Sekretaris Daerah Kuansing, para Asisten, Staf Ahli Bupati, kepala OPD, camat, serta pejabat eselon III di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.

#Bupati Kuansing #suhardiman Amby #datuk. panglimo dalam #ketua dprd kuansing