Teluk Kuantan – Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) menegaskan komitmennya memperkuat peran masyarakat adat dalam pengelolaan wilayah dan pembangunan daerah.
Hal tersebut disampaikan Bupati Kuansing, Suhardiman Amby, saat menghadiri rapat koordinasi sekaligus buka puasa bersama para pemangku dan perangkat adat di Gedung Abdoer Rauf, Teluk Kuantan, Senin (16/3/2026) petang.
Dalam kesempatan itu, Bupati menegaskan bahwa Kuansing telah mengambil langkah strategis dengan mengintegrasikan aturan tata ruang daerah dengan regulasi yang mengatur masyarakat hukum adat.
Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan upaya pemerintah daerah menjaga keberlanjutan tanah ulayat sekaligus memastikan pembangunan tetap sejalan dengan nilai-nilai adat yang telah diwariskan secara turun-temurun.

“Pengelolaan wilayah harus tetap berpijak pada kearifan lokal. Tanah ulayat harus kembali kepada pemangku adat dan anak kemenakan sebagai bagian dari jati diri masyarakat beradat,” ujar Suhardiman.
Ia juga menekankan bahwa keberhasilan pembangunan daerah tidak bisa hanya bertumpu pada pemerintah semata, tetapi harus ditopang oleh tiga unsur utama dalam kehidupan masyarakat Kuansing, yakni pemerintah, adat, dan ulama.
Menurutnya, sinergi ketiga pilar tersebut akan memperkuat tatanan sosial sekaligus menjaga nilai-nilai budaya yang menjadi identitas daerah.
“Jika pemerintah, adat, dan ulama berjalan seiring, maka kehidupan masyarakat akan lebih kuat dan terarah,” katanya.
Selain itu, Bupati juga mendorong agar Majelis Adat di setiap wilayah aktif melakukan rapat rutin serta memperkuat tata kelola administrasi Limbago Adat Nagori (LAN) sesuai ketentuan yang telah diatur dalam Peraturan Daerah.

Ia menilai, jika dikelola dengan baik dan profesional, Limbago Adat Nagori memiliki potensi besar tidak hanya dalam menjaga adat, tetapi juga dapat berkontribusi terhadap peningkatan ekonomi daerah.
“InsyaAllah jika LAN kita kelola secara serius, ini berpotensi menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah yang besar bagi Kuansing,” pungkasnya.
#Bupati Kuansing #Masyarakat Hukum Adat #Peran Ulayat