Pemkab Kuansing Percepat Usulan Lahan TORA, Bupati Tekankan Prioritas untuk Masyarakat Penggarap

Pemkab Kuansing Percepat Usulan Lahan TORA, Bupati Tekankan Prioritas untuk Masyarakat Penggarap

TELUK KUANTAN – Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi terus mendorong percepatan program reforma agraria melalui pengusulan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). Upaya tersebut dibahas dalam rapat koordinasi lanjutan perubahan Peta Indikatif TORA sekaligus rapat Gugus Tugas Reforma Agraria yang dipimpin langsung Bupati Kuantan Singingi, Dr. H. Suhardiman Amby, di Ruang Rapat Bupati, Rabu (11/3/2026).

Rapat tersebut melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kuantan Singingi serta sejumlah organisasi perangkat daerah terkait yang tergabung dalam Gugus Tugas Reforma Agraria.

Dalam arahannya, Bupati Suhardiman menekankan bahwa program TORA harus benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat yang selama ini menggantungkan hidup dari lahan yang mereka kelola, terutama kelompok tani dan masyarakat penggarap.

Menurutnya, pemerintah daerah ingin memastikan proses pengusulan lahan berjalan sesuai aturan, namun tetap berpihak kepada masyarakat yang memang berhak mendapatkan kepastian hukum atas tanah yang mereka kelola.

“Yang kita dorong adalah masyarakat kecil yang memang sudah lama mengelola lahan tersebut. Selama memenuhi ketentuan yang berlaku, prosesnya jangan sampai terhambat,” ujar Suhardiman.

Ia juga mengingatkan pentingnya ketelitian dalam proses pendataan lahan yang akan diusulkan menjadi objek reforma agraria. Hal ini untuk memastikan tidak terjadi tumpang tindih dengan kawasan konservasi maupun wilayah yang memiliki status hukum lain.

Bupati berharap koordinasi antara pemerintah daerah, BPN, serta instansi terkait dapat memperkuat sinergi dalam menjalankan program reforma agraria sehingga pelaksanaannya tepat sasaran.

Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kuantan Singingi, Abdul Rajab N., SH., MH., menjelaskan bahwa program TORA bertujuan memberikan kepastian hukum terhadap penguasaan tanah oleh masyarakat.

Ia menyebutkan, untuk Kabupaten Kuantan Singingi sebelumnya direncanakan pengajuan lahan seluas sekitar 2.000 hektare. Namun hingga saat ini, lahan yang telah mendapatkan persetujuan sementara baru sekitar 1.300 hektare.

“Setiap penerima dalam program ini maksimal dapat menguasai lahan seluas 5 hektare dan harus berdomisili di kecamatan tempat lahan tersebut berada,” jelas Rajab.

Ia menambahkan bahwa proses verifikasi akan dilakukan secara menyeluruh, baik melalui pemeriksaan dokumen maupun pengecekan langsung di lapangan. Hal ini penting untuk memastikan keabsahan data serta menghindari potensi konflik di kemudian hari.

Melalui langkah percepatan usulan TORA ini, Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi berharap masyarakat kecil dapat memperoleh kepastian hak atas tanah yang mereka kelola, sekaligus membuka peluang peningkatan kesejahteraan masyarakat di daerah tersebut.

#Bupati Kuansing #suhardiman Amby #Tora #BPN