Kuansing – Polres Kuansing melalui Polsek Pangean berhasil mengungkap kasus dugaan penganiayaan yang terjadi di Jalan Perkebunan RT/RW 006/003 Dusun III, Desa Rawang Binjai, Kecamatan Pangean, pada Selasa, 30 Desember 2025 sekitar pukul 16.30 WIB.
Korban, Harkenzon (58), dilaporkan dianiaya oleh Alfa Rama Pratama (28) setelah terjadi cekcok terkait persoalan saluran air kolam. Tersangka memukul korban menggunakan tangkai tembilang hingga korban terjatuh dan mengalami luka.
Setelah laporan diterima, polisi melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan menetapkan tersangka. Pada Senin, 12 Januari 2026, tersangka memenuhi panggilan penyidik, mengakui perbuatannya, dan langsung diamankan. Saat ini tersangka ditahan di Rutan Polres Kuansing dan dijerat Pasal 466 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Pihak keluarga korban melalui Ferindoni, SH, MH, menyampaikan apresiasi kepada jajaran kepolisian di Kuantan Singingi atas penanganan perkara tersebut.
“Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada aparat kepolisian di Kuantan Singingi. Kami berharap proses hukum berjalan tegas, adil, dan transparan, sehingga memberikan keadilan bagi keluarga kami,” ujar Ferindoni.
Hingga saat ini, situasi di wilayah hukum Polsek Pangean terpantau aman dan kondusif.
#Bupati Kuansing #polres Kuansing