Bupati Kuansing Pimpin Rakor PAD, Tekankan Strategi Terukur dan Inovasi Pendapatan

Bupati Kuansing Pimpin Rakor PAD, Tekankan Strategi Terukur dan Inovasi Pendapatan

Teluk Kuantan — Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) terus mengintensifkan langkah strategis untuk memperkuat kemandirian fiskal daerah. Hal itu ditandai dengan Rapat Koordinasi (Rakor) percepatan realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dipimpin langsung Bupati Kuansing, Suhardiman Amby, Kamis (25/2/2026) di Teluk Kuantan.

Rakor tersebut turut dihadiri Asisten III Setda Drs. Azhar Ali, Kepala Bapenda Kuansing Dr. Masrul Hakim, Kepala BPKAD Kuansing Jafrinaldi, AP., M.Si, serta Tenaga Ahli Bidang Percepatan Raihan PAD Aherson, SE., M.Si. Pertemuan ini difokuskan pada evaluasi capaian pendapatan sekaligus merumuskan strategi percepatan yang lebih efektif dan terukur.

Dalam arahannya, Bupati menegaskan bahwa seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) harus memperkuat sinergi dan meningkatkan disiplin kinerja guna memastikan target PAD dalam APBD dapat tercapai secara optimal. Ia menekankan pentingnya pendekatan berbasis data, inovasi kebijakan, serta pemetaan potensi riil di setiap sektor.

Menurutnya, optimalisasi pajak daerah, retribusi, dan pemanfaatan aset daerah secara produktif harus dijalankan secara profesional serta mengedepankan prinsip akuntabilitas.

“PAD adalah fondasi utama pembiayaan pembangunan daerah. Kita tidak bisa hanya mengandalkan transfer pusat. Setiap potensi harus digarap serius, transparan, dan berorientasi hasil,” tegasnya.

Bupati juga mengingatkan bahwa peningkatan pendapatan daerah memiliki dampak langsung terhadap keberlanjutan program prioritas, kualitas pelayanan publik, hingga pemenuhan kewajiban pemerintah kepada aparatur.

Langkah percepatan ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menegaskan pentingnya kemandirian fiskal melalui optimalisasi pendapatan. Selain itu, kebijakan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), yang menjadi payung hukum pengelolaan pajak dan retribusi daerah.

Pengelolaan keuangan daerah juga harus mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 yang mengatur prinsip transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas.

Dengan pijakan regulasi tersebut, Pemkab Kuansing optimistis mampu meningkatkan kinerja pendapatan secara berkelanjutan. Targetnya bukan sekadar angka, melainkan memastikan setiap rupiah yang dihimpun benar-benar kembali dalam bentuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

#Bupati Kuansing #suhardiman Amby #Datuk Pangkimo Dalam