TELUK KUANTAN – Kebijakan pakaian dinas ASN di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) dinilai tidak semata bersifat administratif, tetapi juga berpotensi menjadi penggerak ekonomi masyarakat. Bupati Kuansing, Dr. H. Suhardiman Amby, menyebut penggunaan Batik Kuansing dapat mendorong pertumbuhan pengusaha dan pengrajin batik lokal.
Menurut Bupati, pengesahan Peraturan Daerah tentang Masyarakat Hukum Adat (MHA) menjadi landasan kuat bagi daerah untuk menjaga dan mengembangkan kearifan lokal. Salah satu bentuk konkret yang tengah dikaji adalah tetap memberlakukan penggunaan Batik Kuansing bagi ASN setiap hari Kamis.

“Dengan lahirnya Perda MHA, Kuansing memiliki kearifan lokal yang harus dijaga. Karena itu, dimungkinkan Batik Kuansing tetap digunakan setiap Kamis sebagai identitas daerah, tidak menggunakan pakaian Korpri seperti kebijakan pemerintah pusat,” ujar Suhardiman.
Ia menegaskan, kebijakan tersebut juga berdampak strategis terhadap perekonomian masyarakat. Seluruh ASN, termasuk di lingkungan sekolah, akan dioptimalkan untuk menggunakan Batik Kuansing sebagai wujud pelestarian local wisdom sekaligus mendukung pelaku usaha lokal.
Pernyataan itu disampaikan Bupati usai menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kuansing tentang pengesahan Perda Masyarakat Hukum Adat di Gedung DPRD Kuansing, Rabu (28/1/2026) petang, yang turut dihadiri Ketua DPRD Kuansing H. Juprizal, unsur Forkopimda, ninik mamak, dan tokoh adat.
#Bupati Kuansing #suhardiman Amby #datuk. panglimo dalam