Penataan PPPK Kuansing Difokuskan Tingkatkan Efektivitas Layanan Publik

Penataan PPPK Kuansing Difokuskan Tingkatkan Efektivitas Layanan Publik

Teluk Kuantan — Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) mulai melakukan penataan ulang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebagai bagian dari upaya memperkuat efektivitas birokrasi dan kualitas pelayanan publik di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Kebijakan tersebut disampaikan Wakil Bupati Kuansing, Muklisin, saat memimpin rapat internal evaluasi kebutuhan ASN di Ruang Multimedia Kantor Bupati Kuansing, Teluk Kuantan, Jumat (13/2/2026) petang.

Muklisin menekankan bahwa penataan ini bukan sekadar memindahkan pegawai, melainkan strategi memastikan setiap OPD memiliki sumber daya manusia yang tepat sesuai fungsi dan beban kerja.

“Tujuan utama kita adalah pelayanan publik yang lebih optimal. Jika komposisi pegawai tidak seimbang, maka kinerja organisasi juga tidak akan maksimal,” ujarnya.

Berdasarkan data tahun 2026, jumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi tercatat sebanyak 8.064 orang, terdiri dari 4.250 PNS dan 3.814 PPPK. Evaluasi internal menunjukkan masih adanya ketimpangan penempatan pegawai antar OPD.

Dalam rapat tersebut, Muklisin juga menyinggung kebijakan nasional yang mendorong peran ASN dalam penguatan sektor ekonomi kerakyatan, khususnya melalui koperasi. Pemerintah pusat meminta daerah menyiapkan ASN pendamping untuk mendukung operasional Koperasi Merah Putih di setiap wilayah.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Daerah Kuansing, Zulkarnain, menilai penataan PPPK justru membuka ruang strategis bagi ASN untuk terlibat langsung dalam penguatan ekonomi masyarakat.

“Dengan penempatan yang tepat, ASN bisa berperan aktif mendampingi koperasi dan mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat,” katanya.

Sementara itu, Kepala BKPP Kuansing, Murasi, memastikan proses penataan dilakukan berbasis analisis jabatan dan kebutuhan riil organisasi.

“Prinsipnya bukan menambah beban pegawai, tetapi mengoptimalkan potensi yang ada agar pelayanan publik lebih efektif dan profesional,” jelasnya.

Melalui kebijakan ini, Pemkab Kuansing berharap reformasi tata kelola ASN, khususnya PPPK, dapat berjalan lebih terarah sekaligus mendukung agenda pembangunan daerah secara berkelanjutan.

#Bupati Kuansing #suhardiman Amby #PPPK #Koperasi Merah Putih