Teluk Kuantan – Menindaklanjuti laporan masyarakat, personel Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kuantan Singingi bersama Kepolisian Resor Kuantan Singingi menggelar razia penambangan emas tanpa izin (PETI) di Kebun Pemerintah Daerah (Pemda) yang berada di Desa Jake, Selasa malam (17/2).
Razia dilakukan setelah aktivitas PETI di kawasan tersebut kembali marak meski telah beberapa kali dilakukan penertiban. Kegiatan ini bertujuan menjaga dan mengamankan aset milik pemerintah daerah yang dilaporkan mengalami kerusakan akibat aktivitas tambang ilegal.
Dalam operasi tersebut, petugas menemukan sejumlah rakit PETI yang ditinggalkan para pekerjanya. Sebanyak enam unit rakit PETI kemudian langsung dimusnahkan di lokasi sebagai bentuk penegakan hukum dan upaya pencegahan agar aktivitas serupa tidak kembali terjadi.
Kepala Satpol PP Kuansing, Ryo Kasiter, menegaskan bahwa pihaknya menjalankan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) sebagai instansi yang berwenang menjaga ketertiban umum serta melindungi aset milik Pemerintah Daerah.

“Kebun Pemda Jake merupakan aset daerah yang harus dijaga. Adanya aktivitas PETI jelas merusak lingkungan dan aset pemerintah. Oleh karena itu, kami bersama kepolisian melakukan penertiban,” ujar Ryo.
Ia juga membenarkan bahwa razia dilakukan berdasarkan laporan masyarakat. Ke depan, Satpol PP bersama aparat kepolisian akan terus meningkatkan patroli dan razia rutin guna menekan aktivitas penambangan emas tanpa izin di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi.
“Patroli dan penertiban akan terus kami lakukan secara berkala agar aktivitas PETI tidak kembali muncul,” tegasnya.
#Bupati Kuansing #Kuansing #suhardiman Amby #Kebun Pemda #Kasatpol PP