TELUK KUANTAN – Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi kembali menegaskan komitmennya dalam penegakan hukum dengan melaksanakan pemusnahan barang bukti dari perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Rabu (21/1/2026).
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi, Mohammad Harun Sunadi, S.E., S.H., M.H., didampingi Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Arminto Putra Pratama, S.H., M.H. Sejumlah unsur terkait turut hadir, di antaranya Kasat Reskrim Polres Kuansing, Sekretaris Dinas Kesehatan Kuansing, Panitera Pengadilan Negeri Teluk Kuantan, serta perwakilan BNN Kabupaten Kuansing.
Kajari Kuansing, Mohammad Harun Sunadi, menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari tugas jaksa sebagai eksekutor putusan pengadilan, sekaligus wujud transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum.
“Seluruh barang bukti yang telah diputus pengadilan untuk dimusnahkan tidak lagi memiliki nilai guna dan harus dimusnahkan agar tidak berpotensi disalahgunakan,” ujarnya.

Dalam kegiatan tersebut, Kejari Kuansing memusnahkan barang bukti dari 52 perkara yang diputus selama periode November 2025 hingga Januari 2026. Rinciannya terdiri dari 27 perkara narkotika dengan barang bukti sabu seberat 189,35 gram, 20 perkara tindak pidana umum lainnya, serta 5 perkara tindak pidana orang dan harta benda (Ohar-da).
Melalui pemusnahan ini, Kejaksaan berharap dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum serta mendukung terciptanya situasi keamanan dan ketertiban yang kondusif di Kabupaten Kuantan Singingi.
#Bupati Kuansing #suhardiman Amby #kejari kuansing