MUARA LANGSAT JADI ATENSI SERIUS SITI AISYAH! Kapolda Riau Beri Nomor Khusus, Persoalan Konflik Agraria Diminta Langsung Dilaporkan

MUARA LANGSAT JADI ATENSI SERIUS SITI AISYAH! Kapolda Riau Beri Nomor Khusus, Persoalan Konflik Agraria Diminta Langsung Dilaporkan

PEKANBARU, RIAU – Konflik agraria di Desa Muara Langsat, Kecamatan Sentajo Raya, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), mendapat perhatian serius Anggota Komisi III DPR RI, Hj. Siti Aisyah. Persoalan yang telah memicu keresahan masyarakat tersebut secara khusus dibawa dan disampaikan langsung kepada Kapolda Riau, Irjen Pol Arman Achdiat, dalam agenda kunjungan kerja di Pekanbaru.

Bagi Siti Aisyah, persoalan Muara Langsat bukan sekadar sengketa lahan biasa. Ada hak masyarakat, rasa keadilan, dan keselamatan warga yang harus menjadi perhatian utama aparat penegak hukum.

Dalam pertemuan tersebut, Siti Aisyah secara tegas meminta agar penanganan konflik agraria tidak berhenti pada persoalan pidana semata. Aparat harus melihat secara utuh akar persoalan, termasuk menelusuri riwayat dan alas hak tanah yang menjadi objek konflik.

Perhatian khusus terhadap Muara Langsat itu mendapat respons langsung dari Kapolda Riau.

Irjen Pol Arman Achdiat menegaskan bahwa dirinya memiliki perhatian terhadap persoalan konflik agraria. Ia menyebut, dalam persoalan tersebut terdapat kesamaan visi dan misi dengan Siti Aisyah, terutama menyangkut perlindungan masyarakat dan penyelesaian persoalan hukum.

"Saya sangat respect terhadap persoalan-persoalan konflik agraria. Terkait persoalan ini, kita satu visi dan misi. Jika ada peristiwa atau kejadian seperti di Desa Muara Langsat, Kuansing, dan Kampar, laporkan langsung kepada saya," tegas Kapolda Riau.

Bahkan, untuk mempermudah koordinasi dan mempercepat penyampaian informasi, Kapolda Riau memberikan nomor komunikasi khusus kepada Siti Aisyah.

"Terkait persoalan konflik agraria yang terjadi di wilayah Riau, langsung informasikan kepada saya agar bisa segera ditindaklanjuti," tegas Irjen Pol Arman Achdiat.

Pernyataan tersebut menjadi perhatian penting dalam rangkaian pertemuan. Sebab, konflik Muara Langsat membutuhkan pengawasan dan penanganan serius agar tidak berkembang menjadi persoalan yang semakin luas serta merugikan masyarakat.

Sebelum mengakhiri pertemuan, Siti Aisyah bahkan menyampaikan dua pantun yang menyiratkan pesan tegas kepada jajaran Polda Riau.

"Pergi ke Kampar membeli durian, pulang ke Pekanbaru membawa ikan. Kalau Pak Kapolda sudah beri penjelasan, jangan lupa datanya juga diserahkan."

Pantun tersebut bukan sekadar pemanis penutup pertemuan. Ada pesan tentang pentingnya keterbukaan informasi, tindak lanjut, dan pertanggungjawaban dalam penanganan persoalan yang disampaikan masyarakat.

Pertemuan dengan Kapolda Riau berakhir sekitar pukul 10.10 WIB. Selanjutnya, Siti Aisyah bersama staf bergerak menuju Kantor Kejaksaan Tinggi Riau.

Ingatkan Konflik Agraria Jangan Dipaksakan Menjadi Perkara Pidana

Sekitar pukul 10.20 WIB, rombongan tiba di Kantor Kejati Riau dan disambut langsung Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, I Dewa Gede Wirajana, S.H., M.H.

Turut mendampingi Kajati Riau, Dwi Astuti selaku Asisten Pengawasan dan Ricardo Simanjuntak selaku Kasi Upaya Hukum Pidsus.

Dalam pertemuan tersebut, Siti Aisyah kembali mengangkat persoalan konflik agraria, termasuk yang terjadi di Muara Langsat, Kuansing, dan sejumlah wilayah lainnya di Riau.

Ia mengingatkan agar instrumen hukum pidana tidak dijadikan alat untuk mengaburkan atau mematahkan persoalan sengketa agraria yang sejatinya harus ditelusuri terlebih dahulu akar permasalahannya.

"Jangan pidana dijadikan alat untuk mementahkan persoalan konflik agraria. Dalam penanganan konflik agraria, sebaiknya ditelusuri terlebih dahulu akar permasalahan atau history tanahnya," tegas Siti Aisyah.

Menurutnya, penguasaan fisik atas lahan tidak serta-merta dapat dijadikan dasar untuk mengabaikan riwayat kepemilikan dan hak masyarakat.

Ia mempertanyakan bagaimana mungkin masyarakat harus kehilangan tanah yang selama ini mereka kelola hanya karena pihak lain memiliki kekuatan modal, jaringan, ataupun dukungan kelompok tertentu.

"Kalau persoalan sengketa lahan langsung penguasaan fisik, lantas apa gunanya hukum? Jangan sampai hanya karena punya uang banyak, punya kekuatan, punya backing, lalu mengerahkan preman, seseorang bisa mencoba-coba menguasai kebun milik masyarakat," ungkapnya.

Siti Aisyah juga menyoroti konflik masyarakat dengan pemegang KSO Agrinas. Ia meminta agar persoalan tersebut ditangani secara cermat, objektif, dan mengedepankan perlindungan terhadap masyarakat.

Baginya, jangan sampai masyarakat yang memperjuangkan hak atas tanah justru berada dalam posisi rentan akibat proses hukum yang tidak melihat persoalan secara menyeluruh.

"Saya mohon masyarakat dilindungi. Periksa dengan saksama agar konflik tidak meluas, karena hukum tertinggi adalah keselamatan rakyat," ujarnya.

Nasib Talang Mamak Juga Menjadi Perhatian

Selain Muara Langsat, Siti Aisyah turut memberikan perhatian terhadap masyarakat adat Suku Talang Mamak.

Ia mempertanyakan bagaimana nasib masyarakat adat apabila harus terusir dari tanah leluhur mereka hanya karena persoalan penetapan kawasan hutan.

"Kalau masyarakat Suku Talang Mamak diusir dari tanah leluhur mereka hanya karena persoalan kawasan hutan, ke mana mereka mau tinggal? Apa yang bisa mereka lakukan kalaupun direlokasi? Padahal, jauh sebelum Indonesia merdeka, mereka sudah lebih dahulu ada," tuturnya.

Siti Aisyah menegaskan, dua persoalan yang menjadi atensi seriusnya dalam menjalankan tugas sebagai wakil rakyat di Komisi III DPR RI adalah pemberantasan narkoba dan penanganan konflik agraria.

"Jangan sampai masalah perdata digiring menjadi persoalan pidana," tegasnya.

Sementara itu, Kajati Riau I Dewa Gede Wirajana menyampaikan apresiasi atas kunjungan Siti Aisyah. Ia menyatakan bahwa Kejati Riau juga memberikan perhatian terhadap persoalan konflik agraria, terutama yang terjadi di wilayah Kuansing dan Kampar.

"Dalam persoalan konflik agraria, keselamatan masyarakat harus dikedepankan. Itu yang utama. Kejati Riau dalam hal ini juga memantau persoalan-persoalan hukum terkait konflik agraria ini, terutama di Kuansing dan Kampar," ungkap I Dewa Gede Wirajana saat berbincang dengan Siti Aisyah di ruang kerjanya.

Rangkaian kunjungan kerja tersebut ditutup dengan penyerahan dokumen terkait permasalahan konflik agraria dan sesi foto bersama.

Sekitar pukul 11.20 WIB, Siti Aisyah bersama staf meninggalkan Kantor Kejati Riau menuju Resto Hotel Pangeran untuk bertemu dengan perwakilan konstituen dari sejumlah kabupaten yang turut menyampaikan persoalan konflik agraria antara kebun masyarakat dan perusahaan.

Muara Langsat kini menjadi salah satu persoalan yang secara khusus dibawa Siti Aisyah ke meja koordinasi penegak hukum di Riau. Pesan yang disampaikannya kepada Kapolda jelas: persoalan masyarakat jangan dibiarkan berlarut-larut, hak warga harus dilindungi, dan setiap konflik harus ditangani berdasarkan fakta serta riwayat hukum tanah, bukan semata-mata kekuatan penguasaan fisik.

#kapolda Riau #Muara Langsat #Siti Aisyah #Anggota DPR RI #Kelompok 80 Petani