Siti Aisyah Sentil Penanganan Konflik Agraria Muara Langsat: Jangan Hanya Tangkap Eksekutor, Siapa Otak di Balik Penguasaan 55,2 Hektare?

Siti Aisyah Sentil Penanganan Konflik Agraria Muara Langsat: Jangan Hanya Tangkap Eksekutor, Siapa Otak di Balik Penguasaan 55,2 Hektare?

KUANTAN SINGINGI, RIAU – Penetapan tersangka bukanlah akhir dari sebuah perkara. Terlebih dalam konflik agraria yang telah memakan korban jiwa. Menangkap pelaku kekerasan di lapangan tidak serta-merta menyelesaikan persoalan, jika aktor yang diduga berada di balik skenario penguasaan lahan justru belum tersentuh proses hukum.

Pertanyaan itulah yang kini kembali mengguncang penanganan konflik agraria di Desa Muara Langsat, Kecamatan Sentajo Raya, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau.

Anggota DPR RI Komisi III, Siti Aisyah dari Fraksi PDI Perjuangan, secara terbuka mempertanyakan sejauh mana aparat penegak hukum mengusut perkara yang telah menyisakan korban jiwa dan trauma mendalam bagi masyarakat tersebut.

Sorotan itu disampaikan setelah dirinya menerima langsung aspirasi Kelompok Tani 80 Sumber Berkah dalam agenda reses di Teluk Kuantan, Rabu (28/10/2026).

Di hadapan masyarakat dan awak media, Siti Aisyah melontarkan pertanyaan yang menjadi inti persoalan: apakah penyidikan benar-benar telah menyentuh seluruh pihak yang diduga terlibat, atau justru berhenti pada pelaku yang berada di garis depan?

"Konflik masyarakat di Muara Langsat yang berdarah-darah dan memakan korban, apakah tersangka hanya satu orang? Apakah otak intelektual di balik semua ini sudah diperiksa?" tegas Siti Aisyah.

Pernyataan tersebut bukan sekadar kritik biasa. Ini merupakan pertanyaan serius terhadap arah dan kedalaman penegakan hukum dalam konflik agraria yang melibatkan kepentingan penguasaan lahan bernilai ekonomi.

JANGAN BIARKAN HUKUM HANYA MENYENTUH LAPISAN PALING BAWAH

Dalam perkara yang melibatkan kekerasan dan perebutan penguasaan lahan, penyidikan semestinya tidak berhenti pada siapa yang melakukan tindakan di lapangan. Aparat juga perlu menelusuri siapa yang memerintahkan, siapa yang mengorganisasi, siapa yang menyediakan dukungan, dan siapa yang memperoleh keuntungan dari rangkaian peristiwa tersebut.

Pertanyaan cui bono atau siapa yang diuntungkan menjadi relevan untuk mengurai kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.

Namun, dugaan keterlibatan aktor intelektual tidak boleh berhenti sebagai wacana. Semua harus diuji melalui alat bukti, pemeriksaan saksi, penelusuran aliran keuntungan, serta pengungkapan hubungan antara pihak-pihak yang terlibat.

Sebab, jika penyidikan hanya berfokus pada pelaku kekerasan di lapangan tanpa mengurai keseluruhan rangkaian peristiwa, maka pertanyaan mendasar masyarakat tentang siapa yang berada di balik konflik tersebut akan terus menggantung.

55,2 HEKTARE DIPEREBUTKAN, PULUHAN KELUARGA MENUNGGU KEPASTIAN

Di balik angka 55,2 hektare lahan yang disengketakan, terdapat kehidupan puluhan keluarga petani yang tergabung dalam Kelompok Tani 80 Sumber Berkah.

Bagi mereka, tanah bukan sekadar hamparan kebun atau komoditas ekonomi. Tanah merupakan sumber penghidupan, tempat menggantungkan masa depan keluarga, sekaligus warisan bagi generasi berikutnya.

Sejak 2024, kelompok tani tersebut mengaku terus memperjuangkan hak atas lahan yang mereka klaim sebagai wilayah penguasaan mereka. Dalam perjuangan itu, mereka berhadapan dengan klaim dari pihak Barito Erson Napitupulu.

Masyarakat juga melaporkan adanya aktivitas pemanenan hasil kebun dan penggunaan tenaga kerja oleh pihak yang menjadi lawan sengketa di atas lahan tersebut.

Kondisi ini memunculkan persoalan yang tidak bisa dianggap sederhana: ketika status penguasaan lahan masih dipersoalkan, siapa yang memiliki dasar hukum untuk mengelola dan menikmati hasil kebun di atasnya?

Pertanyaan tersebut membutuhkan pemeriksaan dokumen, riwayat penguasaan, dasar penerbitan alas hak, serta penelusuran administrasi pertanahan secara transparan.

Tidak boleh ada pihak yang dianggap benar hanya karena lebih dahulu menguasai secara fisik. Sebaliknya, klaim masyarakat pun harus diuji berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

DUA TAHUN BERJUANG, PETANI MASIH MENUNGGU KEADILAN

Ketua Kelompok Tani 80 Sumber Berkah, Sugiono, hadir dalam pertemuan tersebut bersama tim penasihat hukumnya, Ferindoni, S.H., M.H., dan Ikhsan, S.H., M.H.

Dengan penuh haru, Sugiono menyampaikan bahwa perjuangan mereka sejak 2024 hingga kini belum membuahkan kepastian penguasaan lahan.

"Kami berjuang sejak 2024. Hingga hari ini lahan itu belum bisa kami kuasai. Sungguh terharu hati kami, akhirnya kami bisa menyampaikan langsung aspirasi ini kepada Ibu Anggota DPR RI," ungkap Sugiono.

Pernyataan itu menggambarkan panjangnya perjuangan masyarakat yang berharap persoalan mereka tidak lagi berjalan tanpa ujung.

Kini, persoalan Muara Langsat bukan hanya menyangkut siapa yang menguasai lahan, tetapi juga bagaimana negara memastikan proses hukum berjalan secara menyeluruh, transparan, dan tidak tebang pilih.

TIGA PINTU PERSOALAN YANG HARUS DIBUKA

Sorotan terhadap konflik Muara Langsat setidaknya mengarah pada tiga aspek penting yang membutuhkan pengusutan serius.

Pertama, aspek pidana. Aparat harus mendalami seluruh rangkaian kekerasan yang terjadi, termasuk siapa pelaku langsung, siapa yang diduga memerintahkan, serta apakah terdapat pihak lain yang berperan dalam perencanaan maupun pelaksanaan peristiwa tersebut.

Kedua, aspek perdata dan administrasi pertanahan. Riwayat penguasaan 55,2 hektare lahan harus diperiksa secara objektif. Dokumen kepemilikan, alas hak, proses administrasi, batas-batas bidang tanah, hingga dasar hukum penguasaan perlu ditelusuri. Apabila ditemukan indikasi pemalsuan atau manipulasi dokumen, hal tersebut harus ditindaklanjuti sesuai hukum.

Ketiga, aspek ekonomi dan kemungkinan keterlibatan pihak lain. Siapa yang menikmati hasil kebun? Siapa yang membiayai aktivitas pengelolaan? Adakah hubungan kepentingan antara pihak-pihak yang menguasai lahan dengan pihak lain yang memiliki kewenangan atau pengaruh?

Seluruh pertanyaan tersebut harus dijawab melalui penyelidikan dan penyidikan berbasis bukti, bukan sekadar dugaan atau tekanan opini.

KOMISI III DPR RI, JANGAN BIARKAN ASPIRASI BERHENTI DI MEJA RESES

Sebagai anggota Komisi III DPR RI yang membidangi penegakan hukum, Siti Aisyah memiliki ruang konstitusional untuk menjalankan fungsi pengawasan terhadap aparat penegak hukum.

Karena itu, perhatian yang telah diberikan terhadap masyarakat Muara Langsat perlu ditindaklanjuti melalui langkah pengawasan yang konkret, termasuk meminta penjelasan mengenai perkembangan penanganan perkara, hambatan penyidikan, serta sejauh mana seluruh pihak yang diduga terlibat telah diperiksa.

Masyarakat tidak membutuhkan janji yang hanya terdengar lantang ketika agenda reses berlangsung. Mereka membutuhkan kepastian bahwa aspirasi yang disampaikan benar-benar ditindaklanjuti.

Jangan sampai penderitaan masyarakat hanya menjadi catatan pertemuan, sementara persoalan di lapangan tetap tidak berubah.

Konflik Muara Langsat harus menjadi ujian bagi keseriusan negara dalam menyelesaikan konflik agraria secara adil. Penegakan hukum tidak boleh hanya mengukur keberhasilan dari berapa orang yang ditetapkan sebagai tersangka, tetapi juga dari keberanian mengungkap seluruh rangkaian peristiwa berdasarkan bukti.

SEBAB KEADILAN TIDAK BOLEH BERHENTI PADA SATU NAMA

Pada akhirnya, persoalan Muara Langsat menyisakan satu pertanyaan besar: apakah seluruh pihak yang bertanggung jawab akan diperiksa tanpa pandang bulu?

Jika memang terdapat aktor lain yang terlibat, siapa pun orangnya, proses hukum harus mampu menjangkaunya berdasarkan bukti dan ketentuan perundang-undangan.

Tidak boleh ada kekebalan hukum karena kekuatan modal, jabatan, maupun pengaruh.

Bagi puluhan keluarga petani Kelompok Tani 80 Sumber Berkah, 55,2 hektare itu bukan sekadar angka dalam dokumen sengketa. Di atas tanah tersebut ada penghidupan, perjuangan, dan masa depan keluarga mereka.

Kini masyarakat menunggu bukan sekadar siapa yang akan ditetapkan sebagai tersangka berikutnya, melainkan apakah negara benar-benar mampu mengungkap persoalan ini sampai ke akar-akarnya.

Karena hukum yang hanya menghukum tangan pelaku, tetapi tidak pernah mengungkap siapa yang terbukti menggerakkan kejahatan, berisiko meninggalkan pertanyaan keadilan yang sama: siapa sebenarnya yang diuntungkan?

#DPR RI #Siti Aisyah #Konflik 80 Kelompok Tani