KUANTAN SINGINGI — Perhatian Anggota Komisi III DPR RI, Siti Aisyah, terhadap konflik agraria di Desa Muara Langsat, Kecamatan Sentajo Raya, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), diharapkan menjadi momentum untuk membuka perkara secara lebih menyeluruh. Bagi Kelompok Tani 80 Sumber Berkah, persoalan ini bukan semata sengketa kebun sawit, tetapi juga menyangkut dugaan kekerasan yang menyebabkan 11 orang mengalami luka.
Kantor Hukum IKHSAN & PARTNERS selaku kuasa hukum kelompok tani menegaskan, perhatian dari wakil rakyat di tingkat pusat perlu ditindaklanjuti dengan pengawasan kelembagaan yang terukur, terutama terhadap perkembangan penyidikan dan pemenuhan hak-hak korban.
Ketua Tim Kuasa Hukum, Ikhsan, S.H., M.H., CLA, CPM, menyebut kehadiran Siti Aisyah di Kuansing merupakan tindak lanjut dari komunikasi dan permohonan yang sebelumnya disampaikan timnya agar persoalan Muara Langsat mendapat perhatian di tingkat nasional.
“Kami mengapresiasi kesediaan Ibu Siti Aisyah mendengarkan langsung persoalan masyarakat. Harapan kami, perhatian ini tidak berhenti pada kunjungan atau pernyataan, tetapi berlanjut pada pengawasan sesuai kewenangan DPR RI agar penanganan perkara berjalan profesional dan menyeluruh,” ujar Ikhsan.
Bukan Sekadar Siapa Pelaku, tetapi Bagaimana Peristiwa Terjadi
Dalam pemberitaan Prabu24 pada 28 Oktober 2026, Siti Aisyah menyoroti penanganan perkara kekerasan di Muara Langsat, termasuk jumlah tersangka, kemungkinan keterlibatan pihak lain, dan sejauh mana keadilan telah dirasakan masyarakat.
Bagi tim kuasa hukum, pertanyaan tersebut menjadi bagian penting dalam mengungkap peristiwa secara utuh. Mereka meminta penyidik tidak hanya mendalami tindakan yang terjadi di lapangan, tetapi juga menelusuri rangkaian kejadian, komunikasi antar-pihak, serta dugaan peran lain apabila ditemukan dasar bukti yang relevan.
“Yang harus diungkap bukan hanya siapa yang melakukan tindakan fisik, tetapi juga bagaimana rangkaian peristiwa itu terjadi. Apakah ada pihak lain yang memiliki peran, tentu harus dijawab melalui penyidikan dan alat bukti, bukan dugaan atau asumsi,” tegas Ikhsan.
Ia menekankan, pihaknya tidak meminta penetapan tersangka secara sembarangan. Namun, menurutnya, penyidikan juga tidak boleh menutup kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain sebelum seluruh fakta yang relevan diperiksa.
“Jangan sampai perkara berhenti pada satu tersangka apabila masih ada fakta yang layak didalami. Kami meminta pemeriksaan yang profesional, bukan kriminalisasi terhadap pihak tertentu. Siapa pun yang diduga terlibat harus diperiksa berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.
Sebelas Korban, Ada Hak yang Harus Dipulihkan
Peristiwa dugaan kekerasan pada 6 September 2026 di Desa Muara Langsat dilaporkan mengakibatkan 11 orang mengalami luka. Perkara tersebut telah dilaporkan ke Polres Kuantan Singingi melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/74/IX/2026/SPKT/POLRES KUANTAN SINGINGI/POLDA RIAU tertanggal 6 September 2026.
Menurut Ikhsan, jumlah korban tersebut menjadi alasan penting agar penanganan perkara tidak hanya berorientasi pada proses pidana terhadap terlapor atau tersangka, tetapi juga memperhatikan perlindungan dan pemulihan bagi masyarakat yang terdampak.
Tim kuasa hukum, lanjutnya, telah melakukan pendampingan hukum serta mengajukan permohonan perlindungan dan bantuan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
“Sebelas orang mengalami luka. Ada dampak fisik, sosial, dan ekonomi yang harus diperhatikan. Karena itu, pemenuhan hak korban tidak boleh dikesampingkan. Mereka berhak mendapatkan perlindungan dan akses terhadap mekanisme pemulihan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Ia juga menegaskan, status seseorang dalam sengketa penguasaan tanah tidak menghilangkan haknya untuk memperoleh perlindungan hukum dari dugaan tindak kekerasan.
Sengketa 55,2 Hektare Harus Diurai, Kekerasan Tetap Diproses
Di balik perkara pidana tersebut, terdapat konflik penguasaan lahan perkebunan kelapa sawit seluas kurang lebih 55,2 hektare. Kelompok Tani 80 Sumber Berkah menyatakan memiliki riwayat penguasaan serta dokumen yang menjadi dasar klaim mereka atas areal tersebut.
Namun, tim kuasa hukum menegaskan bahwa klaim masing-masing pihak tetap harus diuji melalui mekanisme hukum dan pembuktian yang berlaku.
Menurut Ikhsan, penyelesaian sengketa agraria dan penanganan dugaan tindak pidana kekerasan harus ditempatkan sesuai jalur hukum masing-masing. Perselisihan mengenai hak atas tanah tidak boleh dijadikan alasan untuk membenarkan tindakan kekerasan.
“Persoalan tanahnya harus diurai sampai ke akar. Riwayat penguasaan, dokumen pertanahan, dan tindakan administrasi terkait objek sengketa perlu diperiksa secara cermat. Tetapi satu hal harus jelas: sengketa lahan tidak memberikan hak kepada siapa pun untuk melakukan kekerasan,” tegasnya.
Ia menilai, pengungkapan perkara pidana dan penyelesaian sengketa agraria memang saling berkaitan dari sisi peristiwa, tetapi memiliki mekanisme pembuktian dan konsekuensi hukum yang berbeda. Karena itu, keduanya perlu ditangani secara serius tanpa mencampuradukkan kewenangan masing-masing institusi.
Komisi III Diharapkan Kawal Akuntabilitas Penegakan Hukum
Tim kuasa hukum berharap perhatian Siti Aisyah dapat berlanjut melalui mekanisme pengawasan Komisi III DPR RI sesuai tugas dan kewenangannya.
Ikhsan menyebut komunikasi dengan Siti Aisyah dilakukan untuk menyampaikan aspirasi kelompok tani, perkembangan laporan pidana, serta kebutuhan perlindungan bagi para korban.
Ia menegaskan, pengawasan yang diharapkan bukan intervensi terhadap proses penyidikan, melainkan dorongan agar aparat penegak hukum bekerja secara profesional, transparan, dan akuntabel.
“Kami berharap perkara ini mendapat perhatian berkelanjutan. Pengawasan kelembagaan diperlukan agar proses hukum dapat dievaluasi secara objektif, tanpa mengintervensi kewenangan penyidik. Semua pihak harus memperoleh kepastian hukum, dan hak korban harus diperhatikan,” kata Ikhsan.
Selain melalui jalur DPR RI, pihaknya memandang perlu adanya koordinasi dengan DPRD Provinsi Riau, Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi, serta instansi pertanahan dan perkebunan terkait. Langkah tersebut dinilai penting untuk mencari jalan penyelesaian atas akar konflik sekaligus mencegah benturan serupa terulang.
“Keadilan Jangan Berhenti pada Pernyataan”
Ikhsan memastikan Kantor Hukum IKHSAN & PARTNERS akan terus mengawal perkara Muara Langsat melalui prosedur hukum yang tersedia. Ia meminta setiap perkembangan penanganan perkara didasarkan pada fakta, dokumen, keterangan saksi, dan alat bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Menurutnya, perhatian publik dan wakil rakyat harus menjadi dorongan bagi penegakan hukum yang nyata, bukan sekadar respons sesaat terhadap konflik yang menyita perhatian masyarakat.
“Kami menghargai perhatian Ibu Siti Aisyah. Namun, yang dibutuhkan masyarakat adalah perkembangan hukum yang jelas dan terukur. Sebelas korban tidak boleh hanya menjadi angka dalam laporan. Setiap dugaan keterlibatan harus diperiksa berdasarkan bukti, dan hak korban harus mendapat perhatian serius,” pungkasnya.
Ia menambahkan, tujuan utama pendampingan hukum tersebut adalah memastikan perkara ditangani secara menyeluruh, sengketa agraria diselesaikan melalui mekanisme yang sah, serta seluruh pihak memperoleh perlindungan dan kepastian hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
#80 Kelompok tani #siti Aisyah anggota DPR RI