PEKANBARU, 3 November 2026 — Kebebasan berbicara bukan tiket untuk melontarkan penghinaan tanpa batas. Kritik boleh setajam apa pun, tetapi ketika sebuah pernyataan diduga menyerang kehormatan, merendahkan martabat, dan membawa-bawa simbol keagamaan, persoalannya tidak lagi sekadar perdebatan di ruang digital. Ada batas hukum yang harus dihormati.
Inilah yang kini menyeret kreator konten bernama Herri Pras ke pusaran persoalan hukum.
Advokat Ikhsan, S.H., M.H., CLA, CPM, Founder & Managing Partner Kantor Hukum IKHSAN & PARTNERS, secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana terkait sejumlah konten yang memuat pernyataan kontroversial terhadap dua pendakwah nasional, Ustaz Adi Hidayat (UAH) dan Ustaz Abdul Somad (UAS), ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Riau, Selasa (3/11/2026).

Laporan tersebut merujuk pada dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 300 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
DI BALIK KEBEBASAN BEREKSPRESI, ADA BATAS YANG TIDAK BOLEH DIABAIKAN
Pangkal persoalan ini adalah sejumlah konten video yang diduga memuat ungkapan bernada merendahkan terhadap UAH dan UAS. Beberapa istilah yang dipersoalkan antara lain sebutan "penipu", "ulama munafik", hingga "setan yang bisu".
Bagi Ikhsan, persoalan tersebut tidak boleh dipandang semata-mata sebagai perang opini antara sesama pengguna media sosial.
Ia menegaskan, setiap orang memiliki hak untuk menyampaikan kritik, termasuk terhadap tokoh agama. Namun, kebebasan tersebut tidak boleh dijadikan pembenaran untuk melontarkan pernyataan yang berpotensi menyerang kehormatan seseorang atau memicu permusuhan di tengah masyarakat.
"Kritik itu sah. Perbedaan pandangan juga merupakan bagian dari kehidupan demokrasi. Tetapi jangan mencampuradukkan kritik dengan penghinaan. Kebebasan berpendapat bukan kebebasan untuk merendahkan martabat orang lain tanpa tanggung jawab," tegas Ikhsan.
Menurutnya, ruang digital tidak boleh berubah menjadi arena bebas untuk melontarkan tuduhan dan makian tanpa mempertimbangkan dampak sosial maupun konsekuensi hukumnya.
JANGAN SAMPAI UCAPAN DI MEDIA SOSIAL MENJADI PEMANTIK KONFLIK
Ikhsan juga mengingatkan bahwa pernyataan yang disebarkan melalui media sosial memiliki jangkauan luas dan dapat memengaruhi persepsi publik.
Terlebih, ketika pernyataan tersebut menyangkut tokoh agama yang memiliki pengikut dan jamaah dalam jumlah besar, potensi gesekan sosial harus menjadi perhatian serius.
Ia tidak ingin polemik semacam ini berkembang menjadi aksi saling serang, intimidasi, ataupun kekerasan.
"Jangan tunggu masyarakat terprovokasi dan situasi menjadi tidak terkendali baru semua pihak menyadari bahayanya. Persoalan seperti ini harus disikapi secara dewasa. Jika ada dugaan pelanggaran hukum, tempuh jalur hukum. Jangan ada tindakan main hakim sendiri," ujarnya.
PILIH PASAL 300 KUHP, MINTA PENYIDIK BEDAH UNSUR PIDANANYA
Salah satu hal yang menjadi perhatian dalam laporan tersebut adalah penggunaan Pasal 300 KUHP baru, bukan pasal pencemaran nama baik.
Ikhsan menyatakan, laporan itu dimaksudkan agar aparat penegak hukum memeriksa secara objektif apakah konten yang dipersoalkan memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam ketentuan tersebut.
Baginya, penegakan hukum tidak boleh dibangun di atas kemarahan, tekanan massa, ataupun penilaian sepihak. Semua harus diuji berdasarkan fakta, konteks pernyataan, alat bukti, dan ketentuan perundang-undangan.
"Kami tidak sedang meminta siapa pun langsung dinyatakan bersalah. Kami meminta agar persoalan ini diperiksa secara profesional. Biarkan penyidik menguji apakah terdapat unsur pidana atau tidak. Hukum harus bekerja berdasarkan bukti, bukan berdasarkan tekanan opini," jelasnya.
LAPORAN DITERIMA, BUKTI ELEKTRONIK SIAP DISERAHKAN
Laporan yang disampaikan Ikhsan telah diterima secara administratif oleh SPKT Polda Riau pada 3 November 2026. Penerimaan tersebut dibuktikan dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan.
Ikhsan menyatakan siap memberikan keterangan tambahan serta menyerahkan bukti elektronik yang relevan guna mendukung proses penanganan perkara.
Ia berharap Polda Riau tidak berhenti pada penerimaan laporan secara administratif, tetapi menindaklanjutinya sesuai mekanisme hukum, secara transparan, profesional, dan berkeadilan.
PESAN TEGAS: HUKUM HARUS MENJADI PANGGUNG KEADILAN, BUKAN PANGGUNG BALAS DENDAM
Di tengah derasnya reaksi publik, Ikhsan kembali mengingatkan bahwa persoalan ini tidak boleh dijadikan alasan untuk melakukan persekusi atau kekerasan terhadap Herri Pras maupun pihak lainnya.
Sebab, prinsip negara hukum mengharuskan setiap dugaan pelanggaran diselesaikan melalui prosedur yang sah.
"Jangan membalas penghinaan dengan kekerasan. Jangan pula menganggap media sosial sebagai ruang tanpa aturan. Setiap orang punya hak berbicara, tetapi setiap hak harus dijalankan dengan tanggung jawab. Kalau memang ada dugaan tindak pidana, biarkan hukum yang menguji dan membuktikannya," tutup Ikhsan.
Kini, laporan tersebut menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk menelaah persoalan yang berkembang di ruang publik.
Satu hal yang perlu ditegaskan: kritik terhadap siapa pun tetap harus dilindungi, tetapi dugaan pelanggaran hukum juga tidak boleh diabaikan. Sebab, demokrasi membutuhkan kebebasan, sementara kehidupan bermasyarakat membutuhkan tanggung jawab.
Kebebasan berbicara adalah hak. Menghormati martabat sesama adalah kewajiban. Dan menentukan ada atau tidaknya tindak pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum melalui proses yang sah.
#DPR RI #80 Kelompok tani #siti Aisyah anggota DPR RI #Pengacara Iksan dan Tim