Teluk Kuantan - Besok putusan sidang Sukarmis, mantan Bupati Kuansing kembali digelar PN Tipikor Pekanbaru, apakah nanti akan ditunda kembali tentunya akan menjadi tanda tanya besar bagi masyarakat.
Karena pada pekan lalu, sidang Sukarmis, sempat ditunda dengan alasan salah satu Hakim anggota dikabarkan sakit. Masyarakat tentunya berharap PN Tipikor benar benar profesional dalam menjalankan tugasnya sebagai penegak hukum.
Sehingga kepercayaan publik pada lembaga pengadil ini tidak luntur, karena adanya dugaan main mata antara keluarga Sukarmis dan Pihak PN Tipikor, sehingga masuk angin, apalagi saat ini momen Pilkada serentak, dimana salah satu kandidat Pilkada merupakan anak kandung Sukarmis.
Sebab, penundaan sidang sebelumnya telah menimbulkan asumsi liar di masyarakat bahwa jadwal putusan sidang sebelumnya seperti sengaja ditunda dan tidak tertutup kemungkinan penundaan ini akan terulang kembali hingga tuntasnya Pemilukada.
Asumsi ini, bukan tanpa alasan, pasalnya putusan sidang yang pastinya akan mempengaruhi makin merosotnya dukungan bagi putra kandung Sukarmis, sebab selama kampanye dirinya tidak lagi mendapat respon positif di tiap kampanye, karena kasus korupsi yang mendera ayah dan abang kandungnya.
Pastinya, putusan ini akan membawah dampak negatif bagi Adam, sebab hukum telah membuktikan kesalahan yang diperbuat ayahnya di masa lalu, dengan kerugian negara sebesar 22 Miliar. Itu baru untuk satu mega proyek yakni Hotel Kuansing, belum lagi Pasar Modern dan Universitas Kuansing.
Untuk meluruskan asumsi liar ini, PN Tipikor, mesti melangsungkan jadwal sidang dalam memutuskan perkara Sukarmis, jika tidak maka asumsi masyarakat ini tentunya tidak diragukan lagi.
Sekedar diketahui Sukarmis, dalam sidang dituntut 13,6 tahun penjara. Putusannya tentu tidak akan jauh beda dengan Hardi Yakup, mantan Kepala Bappeda Kuansing.***
#Mega proyek #Sukarmis #Kasus Tiga Pilar