TELUK KUANTAN — Nama Aam Herbi, SH., MH. kembali mencuri perhatian publik hukum di Kuantan Singingi. Pengacara senior yang dikenal tegas dan konsisten membela hak masyarakat ini kembali menorehkan kemenangan gemilang dalam empat perkara sengketa lahan sawit di Pengadilan Negeri Teluk Kuantan.
Empat perkara perdata bernomor 11, 12, 13, dan 14/Pdt.G/2025/PN Tlk yang melibatkan masyarakat Kecamatan Sentajo Raya dan Logas Tanah Darat melawan Ex. PT Barito resmi diputus pada Rabu (29/10/2025). Majelis hakim yang dipimpin Subiar Teguh Wijaya, SH menolak seluruh eksepsi tergugat dan mengabulkan sebagian gugatan masyarakat.

Dalam amar putusannya, majelis menyatakan bahwa para penggugat adalah pembeli beritikad baik, dan jual beli tanah dengan turut tergugat sah secara hukum. Sementara itu, tergugat I dan II dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum dan diperintahkan untuk menghentikan seluruh aktivitas di atas objek sengketa.
Tidak berhenti di situ, pengadilan juga menjatuhkan sanksi uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1 juta per hari jika tergugat mengabaikan isi putusan setelah keputusan ini berkekuatan hukum tetap.

Kemenangan ini disambut penuh syukur oleh Aam Herbi bersama tim kuasa hukumnya. Dalam keterangan kepada wartawan, Kamis (30/10/2025), Aam menyebut hasil ini sebagai buah dari kerja keras dan kesolidan tim hukum.
“Alhamdulillah, kemenangan ini bukan semata hasil saya pribadi, tapi perjuangan bersama. Saya sangat berterima kasih kepada tim saya — H. Agus Margodono, SH, Nasrizal, SH., MH, Rajul Andrami, SH, dan Marwan Supandi, SH. Mereka telah bekerja tanpa kenal lelah demi kepentingan masyarakat,” ujarnya.

Menurut Aam, perkara sengketa tanah bukan sekadar soal hukum, tapi juga soal keadilan dan kepastian bagi rakyat kecil.
“Advokat hadir untuk memastikan hukum berpihak pada yang benar. Sengketa agraria sering kali menjadi sumber penderitaan masyarakat, dan tugas kami memastikan hak-hak mereka benar-benar terlindungi,” tambahnya.

Ia juga memuji langkah bijak majelis hakim yang memutus perkara dengan penuh pertimbangan hukum.
“Kami sangat menghargai majelis hakim yang dipimpin Pak Subiar Teguh Wijaya. Putusan ini sangat berkeadilan dan menjadi angin segar bagi masyarakat yang sudah puluhan tahun menunggu kepastian hukum atas tanah mereka,” kata Aam.

Lebih lanjut, Aam berharap para tergugat menaati putusan tersebut tanpa melakukan perlawanan yang bertentangan dengan hukum.
“Kita semua harus menghormati hukum. Saatnya masyarakat Sentajo Raya dan Logas Tanah Darat kembali menikmati hasil kebunnya sendiri,” tegasnya.
Putusan ini menjadi catatan penting dalam sejarah panjang perjuangan masyarakat Kuansing atas hak tanah mereka, sekaligus memperkokoh posisi Aam Herbi sebagai salah satu figur advokat terdepan di Riau — pengacara yang tak hanya berani di ruang sidang, tapi juga berdiri di garis depan membela rakyat kecil.
#Provinsi Riau #Kabupaten Kuantan Singingi