Bupati Suhardiman Amby Siap Wujudkan Perubahan Besar untuk Masyarakat Hukum Adat Kuansing!

Bupati Suhardiman Amby Siap Wujudkan Perubahan Besar untuk Masyarakat Hukum Adat Kuansing!

Dalam langkah nyata menuju perubahan signifikan, Bupati Kuansing Dr H Suhardiman Amby MM memimpin revisi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait masyarakat hukum adat di Kuansing. Langkah ini diambil sesuai dengan rekomendasi dari DPRD Kuansing.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh sejumlah tokoh penting, termasuk Asisten III Sekda Kuansing, Drs Azhar, Kadisbun Andri Yama, Kabag Hukum Yunita Teresia, SH, MH, Ketua Harian LAN Datuk Sirajo, dan Ketua Majelis Kehormatan Adat LAN Beni gelar Datuk Bandaro, serta seluruh kepala bidang di Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kuansing.

Bupati Suhardiman menegaskan komitmennya terhadap Ranperda ini yang mencakup sejumlah poin penting. Jika Ranperda ini diberlakukan, banyak potensi ekonomi dan kesejahteraan yang dapat muncul di masa depan, terutama dalam pemulihan hak-hak masyarakat yang selama ini terabaikan.

Selain itu, Ranperda ini juga mencakup perlindungan terhadap alam di Kuansing. Salah satu contohnya adalah larangan mengeksploitasi lahan dalam jarak 50 meter di tepi sungai kecil. "Jika hal ini dipatuhi, kondisi alam dan hutan Kuansing dapat menyumbang banyak karbon untuk umat manusia di dunia," jelas Suhardiman.

"Maka untuk itu saya instruksikan, stakeholder terkait lebih serius agar Ranperda ini tuntas, sesuai dengan rekomendasi yang diberikan DPRD Kuansing," tutup Bupati Suhardiman.

Dengan perubahan ini, masyarakat Kuansing diharapkan dapat melihat masa depan yang lebih baik dengan perlindungan hak adat dan lingkungan yang lebih terjaga.