Teluk Kuantan - Sedikitnya 1600 Pemangku Adat dan Perangkat Adat yang tergabung dalam Lembaga Adat Nagori ( LAN) Kuansing, menggelar Pertemuan Akbar di Balai Adat Karak Kecamatan Kuantan Tengah, Rabu 20/11/24 pagi.
Di antara kesepakatan yang di hasilkan, adalah mengecam keras sekaligus , memberikan sanksi adat kepada Sutoyo, Calon Wakil Bupati.
Dinardin Gelar Datuk Sinaro, yang menjadi Ketua Panitia menjelaskan, jika Pertemuan Akbar ini dilakukan untuk menyamakan visi para Pemangku Adat dan Perangkat Adat di Kuantan Singingi.
Salah satunya, terkait ucapan hinaan dan kata kata kotor dari salah seorang paslon, terhadap Kepala Desa dan Camat, kata Dinardin.
Untuk itu, kami sepakat seperti di sampaikan perwakilan Ninik Mamak Antau. Singingi, bahwa Sutoyo pantau mendapat kan sanksi adat, agar tidak terjadi lagi hal serupa di kemudian hari kata Dinardin.
Padahal atas ucapan kotor dan jorok nya itu, Sutoyo sudah di fasilitasi oleh Kapolres untuk dipertemukan agar ada solusi terbaik. Tapi tampaknya, Sutoyo mungkin mengangap negeri ini tidak beradat, sehingga seenak perutnya berujar, kata Dinardin.
Oleh sebab itu, mewakili 1600 lebih Pemangku Adat dan Perangkat Adat di Kuansing, dan di sampaikan langsung Ninik Mamak Antau Singingi, kami sepakat Sutoyo di jatuhi hukuman Adat, pungkasnya sambil mendapat kan tepukan riuh dari ribuan yang hadir.
Tampak hadir di acara itu, Ketua Dewan Pembina LAN, H Suhardiman Amby, sejumlah Kepala Desa serta undangan lainnya.
#Bupati Kuansing #suhardiman Amby #datuk. panglimo dalam