Gempar! Pemkab Kampar Luncurkan Aturan Baru Soal Parkir yang Wajib Anda Ketahui!

Gempar! Pemkab Kampar Luncurkan Aturan Baru Soal Parkir yang Wajib Anda Ketahui!
Sosialisasi Tentang Pengelolaan parkir sesuai dengan Perbup yang sejalan dengan Perda Kampar

Delikk Kampar - Pemerintah Kabupaten Kampar baru saja meluncurkan Peraturan Bupati Kampar No 41 tahun 2025 yang mengatur pedoman penyelenggaraan parkir. Peraturan ini diharapkan dapat mewujudkan tata kelola parkir yang lebih baik dan transparan. Acara sosialisasi peraturan ini dihadiri oleh Camat, Lurah, Kepala Desa, dan pengelola parkir dari seluruh Kabupaten Kampar.

Dalam acara tersebut, Bupati Kampar Ahmad Yuzar, S.Sos, MT, yang diwakili oleh Refizal, S.STP, M.IP, menyampaikan bahwa pengelolaan parkir akan dilakukan dengan mengedepankan azas pemberdayaan masyarakat. Selain itu, tarif parkir akan tetap mengacu pada Perda Kampar No 9 tahun 2003.

Terkait tarif retribusi parkir di pinggir jalan umum Refizal menegaskan bahwa tarif resmi mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Kampar ( PERDA ) Nomor 9 Tahun 2023 yaitu : 

• Bis, Truk, dan sejenisnya Rp3000/ 1x parkir.

• Mobil sedan, pick up, mini bus dan sejenisnya Rp 2000/ 1x parkir.

• Sepeda motor Rp 1000/ 1x parkir.

TARIF Langganan ( abodemen ) per 6 bulan   

• Kendaraan roda empat Rp 50.000

• Kendaraan roda enam Rp 60.000

"Aturan baru ini bertujuan untuk menciptakan sistem parkir yang lebih terstruktur dan transparan. Kami berharap ini dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat Kampar," ujar Refizal, S.STP, M.IP.

  • Peraturan Baru: Perbup Kampar No 41 tahun 2025
  • Tarif Parkir: Mengacu pada Perda Kampar No 9 tahun 2003
  • Prinsip Pengelolaan: Pemberdayaan masyarakat

Dengan adanya peraturan baru ini, diharapkan pengelolaan parkir di Kabupaten Kampar akan lebih terstruktur dan memberikan manfaat yang lebih baik kepada masyarakat. Masyarakat diimbau untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan demi kenyamanan bersama.

Sebagai penutup Refizal menyampaikan untuk Target Pendapatan Asli Daerah ( PAD ) di sektor Retribusi parkir di pinggir jalan umum pada Tahun 2026 adalah sebesar Rp 1 Milyar ucapnya ditambahkannya dengan adanya kegiatan ini maka target yang telah direncanakan akan bersama - sama kita optimalkan untuk pencapaian yang akan datang. ( Sumber-dishub)

#Ahmad Yuzar