Bupati Suhardiman Ancam Hentikan Operasional RAPP, Jika Kendaraan ODOL Masih Melintas

Bupati Suhardiman Ancam Hentikan Operasional RAPP, Jika Kendaraan ODOL Masih Melintas

TELUK KUANTAN — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuantan Singingi mengambil langkah tegas dalam menertibkan kendaraan angkutan perusahaan kayu yang beroperasi di wilayah setempat. Hal ini menyusul terbitnya surat resmi Bupati Kuantan Singingi Nomor: 000.1.7/SETDA-UM/VIII/2025/081 tertanggal 29 Agustus 2025 yang ditujukan kepada PT. Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP).

 

Dalam surat tersebut, Bupati Kuantan Singingi, Dr. H. Suhardiman Amby, MM, menegaskan agar seluruh perusahaan angkutan kayu wajib menyesuaikan dimensi, muatan, serta muatan sumbu terberat (MST) kendaraan sesuai dengan kelas jalan yang dilalui. Hal ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 60 Tahun 2019 tentang Kelas Jalan.

 

“Setiap kendaraan angkutan wajib menyesuaikan dimensi dan muatan sesuai kelas jalan. Kita tidak ingin jalan umum rusak karena dilalui kendaraan yang kelebihan muatan (ODOL). Pemerintah daerah akan memasang portal pengukur tinggi dan lebar kendaraan di titik strategis agar aturan ini benar-benar ditegakkan,” tegas Bupati Suhardiman Amby di Teluk Kuantan, Kamis malam (25/9/2025).

 

Bupati menambahkan, pelanggaran terhadap ketentuan ini akan dikenakan sanksi tegas, mulai dari sanksi administratif, tindakan aparat berwenang, hingga tuntutan ganti rugi atas kerusakan jalan yang ditimbulkan. Bahkan, jika dalam waktu 14 hari perusahaan tidak berkoordinasi dengan Pemkab Kuansing, pihaknya tidak segan menutup akses jalan bagi kendaraan perusahaan serta merekomendasikan penghentian sementara operasional.

 

“Kami beri waktu 14 hari kerja untuk perusahaan melapor dan berkoordinasi. Jika tidak, Pemkab Kuansing akan menutup akses jalan bagi kendaraan perusahaan yang bersangkutan. Bahkan bisa sampai pada penghentian sementara operasional, serta pelimpahan kasus ke aparat penegak hukum apabila ada kerusakan barang milik negara maupun daerah,” ujar Suhardiman.

 

Lebih lanjut, Bupati Suhardiman menegaskan bahwa langkah ini bukan untuk menghambat aktivitas perusahaan, melainkan demi menjaga infrastruktur jalan umum agar tetap bisa digunakan masyarakat dengan aman dan nyaman.

 

“Kami tidak anti investasi. Tapi aturan harus dipatuhi. Jalan umum ini juga dipakai masyarakat. Jadi, mari sama-sama kita jaga agar tidak rusak, tidak menimbulkan kemacetan, dan tidak membahayakan keselamatan lalu lintas,” pungkasnya.

 

Surat edaran ini juga ditembuskan kepada Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Riau di Pekanbaru, Kapolres Kuantan Singingi, serta Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah II Riau di Pekanbaru untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan masing-masing.

#Provinsi Riau #Kabupaten Kuantan Singingi