Bupati Suhardiman Tegas: Stop Akses Kendaraan Pengangkut Material PT. RAPP di Benai, Demi Keselamatan dan Kenyamanan Warga

Bupati Suhardiman Tegas: Stop Akses Kendaraan Pengangkut Material PT. RAPP di Benai, Demi Keselamatan dan Kenyamanan Warga

TELUK KUANTAN — Langkah tegas kembali diambil Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuantan Singingi (Kuansing), Riau. Bupati Kuansing, H. Suhardiman Amby, secara resmi melarang seluruh kendaraan pengangkut material milik PT. Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) untuk beroperasi atau melintas menuju areal perkebunan perusahaan tersebut di wilayah Kecamatan Benai.

 

Kebijakan ini diambil bukan tanpa alasan. Menurut Bupati Suhardiman, aktivitas kendaraan bertonase berat itu menimbulkan dampak serius bagi masyarakat sekitar, mulai dari debu dan polusi udara yang mengganggu kesehatan, hingga kerusakan parah pada badan jalan yang menjadi akses utama warga.

 

“Saya tidak bisa membiarkan kondisi ini terus terjadi. Jalan itu dibangun untuk kepentingan masyarakat, bukan untuk dihancurkan oleh kendaraan bertonase berat. Polusi debu juga sudah sangat mengganggu dan membahayakan kesehatan warga sekitar,” tegas Bupati H. Suhardiman Amby, Jumat (8/11/2025) malam.

 

Selain persoalan debu dan kerusakan jalan, Bupati juga menyoroti tingginya potensi kecelakaan akibat kendaraan besar yang melintas tanpa memperhatikan keselamatan pengguna jalan lainnya.

 

“Banyak laporan dari warga, kendaraan pengangkut kayu akasia milik PT. RAPP melintas dengan kecepatan tinggi tanpa memperhatikan pengendara lain. Ini jelas berisiko dan sangat membahayakan. Maka saya minta hentikan dulu semua aktivitas angkutan itu,” ujarnya.

 

Sebagai langkah konkret, Pemkab Kuansing menugaskan Satpol PP dan Dinas Perhubungan (Dishub) untuk menjaga portal di Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Benai (Simpang Mangga). Akses tersebut akan ditutup total untuk kendaraan PT. RAPP, kecuali bagi truk yang sudah terlanjur bermuatan dari lokasi operasional—yang hanya diperbolehkan keluar untuk mengosongkan muatannya.

 

“Saya sudah instruksikan Satpol PP dan Dishub untuk berjaga di portal Simpang Mangga. Kendaraan PT. RAPP tidak boleh lagi melintas sampai waktu yang belum ditentukan. Kami akan evaluasi kembali setelah situasi benar-benar kondusif,” tambahnya.

 

Kebijakan ini, lanjut Suhardiman, merupakan bentuk keberpihakan pemerintah daerah terhadap kepentingan rakyat banyak, serta komitmen menjaga infrastruktur publik dan kesehatan masyarakat Kuansing.

 

“Kami bukan anti-investasi, tapi investasi harus beretika dan menghormati hak masyarakat. Jangan sampai rakyat yang menanggung debu, sakit, dan jalan rusak akibat aktivitas perusahaan,” pungkasnya dengan nada tegas.

 

Dengan keputusan ini, suasana di kawasan Benai kini terpantau lebih tenang. Warga menyambut baik langkah Bupati yang dinilai berpihak pada kepentingan publik, sekaligus menjadi sinyal kuat bahwa Pemkab Kuansing tidak akan kompromi terhadap aktivitas industri yang merugikan masyarakat dan lingkungan.

#Provinsi Riau #Kabupaten Kuantan Singingi