KUANSING – Konflik agraria antara PT Citra Riau Sarana (CRS) dan PT Wanasari Nusantara kembali memanas dan memasuki fase penentuan. Setelah sebelumnya mentok dalam audiensi di Polres Kuansing, kedua korporasi kini dipertemukan langsung oleh Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi dalam upaya mencari jalan keluar atas sengketa lahan yang tak kunjung usai, Selasa (14/4/2026).
Rapat yang digelar di ruang pertemuan Pemda itu dipimpin Wakil Bupati Kuansing, H. Mukhlisin, didampingi unsur kepolisian, camat, BPN, serta sejumlah OPD terkait. Suasana pertemuan berlangsung tegang—dua pihak sama-sama kukuh dengan klaimnya.
PT Wanasari Nusantara bersandar pada kekuatan legal formal. Melalui perwakilannya, perusahaan menegaskan bahwa lahan yang disengketakan termasuk dalam wilayah Hak Guna Usaha (HGU) mereka. Namun di sisi lain, mereka mengakui adanya keterlambatan pengelolaan di masa lalu akibat berbagai kendala di lapangan.
Sebaliknya, PT Citra Riau Sarana (CRS) tampil dengan pendekatan de facto. Perusahaan mengklaim telah menguasai dan mengelola lahan tersebut selama lebih dari dua dekade. Bahkan, mereka secara terbuka menantang Wanasari untuk membuktikan klaimnya di pengadilan.
“Kalau merasa punya dasar hukum yang kuat, silakan tempuh jalur hukum. Kami siap,” tegas Romaito Hasibuan, perwakilan manajemen PT CRS.
Di tengah tarik-menarik kepentingan tersebut, suara keras datang dari internal pemerintah daerah. Staf Khusus Bupati Kuansing, Darwis, ST, melontarkan kritik tajam kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) agar tidak pasif dalam persoalan tapal batas HGU.
Ia menilai minimnya sosialisasi dan kejelasan batas lahan menjadi salah satu pemicu konflik berulang antara korporasi dan masyarakat.
“Kuansing ini negeri bertuan. Jangan sampai masyarakat jadi korban. Jangan ada cara-cara di luar aturan yang bisa memicu konflik di lapangan,” tegasnya.
Pernyataan itu menjadi peringatan keras bagi kedua perusahaan agar tidak membawa konflik ke ranah fisik yang berpotensi mengganggu stabilitas daerah.
Mengakhiri pertemuan, Pemkab Kuansing memberikan dua opsi tegas: damai di meja perundingan atau bertarung di meja hijau. Pemerintah mendorong adanya mediasi tingkat tinggi antar pimpinan perusahaan guna mencari solusi win-win.
Namun jika jalan damai kembali buntu, maka jalur hukum menjadi satu-satunya pintu keluar untuk mendapatkan kepastian yang sah dan mengikat.
#Pemkab Kuansing #Polri #Wanasari #CRS