Teluk Kuantan – Sengketa lahan seluas ±107 hektare di Desa Pasir Emas, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), memasuki babak krusial. Pemerintah daerah tak tinggal diam. Wakil Bupati Kuansing, H. Muklisin, langsung turun tangan memimpin rapat mediasi antara dua perusahaan besar, PT Citra Riau Sarana (CSR) dan PT Wanasari Nusantara, Selasa (14/04/2026).
Rapat yang digelar di Ruang Abdul Ja’far, Kantor Bupati Kuansing itu berlangsung serius dan penuh tensi. Sejumlah pihak strategis ikut dilibatkan, mulai dari unsur kepolisian, jajaran OPD, hingga Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kuansing. Para camat, kepala desa, hingga perwakilan kedua perusahaan juga hadir, menandakan persoalan ini bukan konflik biasa.
Di hadapan peserta rapat, Wabup Muklisin menegaskan bahwa pemerintah daerah berdiri di posisi netral, namun tegas dalam menjaga stabilitas.
“Ini bukan sekadar sengketa lahan, tapi menyangkut ketenangan masyarakat. Kita tidak ingin konflik ini melebar apalagi menimbulkan korban,” tegasnya.
Ia menekankan, kedua perusahaan merupakan entitas profesional yang semestinya menjunjung tinggi aturan dan mekanisme hukum. Pemkab Kuansing, lanjutnya, hadir sebagai fasilitator untuk memastikan penyelesaian berjalan adil, terbuka, dan tidak memicu gejolak sosial.
Sengketa ini sendiri berakar dari klaim atas lahan ±107 hektare. PT Wanasari Nusantara menyebut area tersebut bagian dari kawasan transmigrasi yang mereka kelola sejak 1986, dengan total luasan mencapai sekitar 8.500 hektare yang terbagi dalam beberapa bidang HGU.
Di sisi lain, PT Citra Riau Sarana mengklaim lahan itu berasal dari tanah ulayat yang diserahkan ninik mamak Kenegerian Jake dan Sentajo pada rentang 1999–2005. Bahkan, perusahaan mengaku telah mengelola dan menanami lahan tersebut sejak awal 2000-an, termasuk kebun sawit seluas sekitar 85 hektare yang kini telah berusia lebih dari dua dekade.
Fakta menarik muncul dari keterangan BPN. Secara administratif, HGU kedua perusahaan disebut tidak saling tumpang tindih. Namun, lokasi sengketa diduga berada di luar area HGU, sehingga status hukumnya masih belum memiliki kepastian yang kuat.
Situasi ini menjadi titik rawan. Jika tidak ditangani dengan tepat, konflik berpotensi meluas dan berdampak pada masyarakat sekitar.
Menutup rapat, Wabup Muklisin memberikan arah tegas: penyelesaian harus ditempuh melalui jalur hukum.

“Kami menyarankan kedua belah pihak membawa persoalan ini ke ranah perdata di pengadilan negeri. Itu langkah paling tepat untuk mendapatkan kepastian hukum dan rasa keadilan,” ujarnya.
Mediasi ini menjadi sinyal kuat bahwa Pemkab Kuansing tidak ingin konflik lahan berlarut-larut. Lebih dari itu, pemerintah ingin memastikan investasi tetap berjalan tanpa mengorbankan ketertiban dan keharmonisan di tengah masyarakat.
Satu hal yang jelas—Kuansing tidak memberi ruang bagi konflik berkepanjangan. Solusi harus tuntas, adil, dan bermartabat.
#Pemkab Kuansing #Wakil Bupati Kuansing #Wanasari