KUANTAN SINGINGI – Konflik lahan antara PT Citra Riau Sarana (CRS) dan PT Wanasari Nusantara kembali memanas tanpa tanda penyelesaian. Mediasi yang difasilitasi Polres Kuantan Singingi pada Senin (6/4/2026) kembali berujung buntu (deadlock), sementara tensi di lapangan justru semakin meningkat.
Alih-alih menempuh jalur hukum sebagaimana disarankan dalam forum mediasi, PT Wanasari Nusantara diduga terus mengedepankan cara-cara represif. Pengerahan massa hingga penggunaan alat berat untuk menguasai lahan secara paksa disebut masih terjadi, bahkan setelah imbauan aparat kepolisian.
Dalam mediasi tersebut, Wakapolres Kuansing menawarkan agar pertemuan lanjutan digelar dalam 3–4 hari ke depan dengan melibatkan Forkopimda. Pihak kepolisian juga secara tegas meminta PT Wanasari Nusantara menahan diri dan tidak melakukan tindakan sepihak di lapangan.
Namun, imbauan itu diduga tidak diindahkan.
Di sisi lain, PT Citra Riau Sarana menegaskan tetap akan menjalankan aktivitas operasional di lokasi sengketa. Perusahaan tersebut menyatakan tanaman kelapa sawit yang berada di areal itu merupakan milik sah mereka, yang telah ditanam dan dikelola selama lebih dari dua dekade.
“Kami menguasai lahan ini secara sah sejak tahun 2001 dan memiliki dokumen perizinan resmi. Jika ada pihak lain yang merasa memiliki hak, silakan tempuh jalur hukum, bukan dengan cara-cara premanisme,” tegas perwakilan PT CRS.
Jejak Konflik: Dari Perusakan hingga Korban Jiwa
Berdasarkan kronologi yang dihimpun, konflik ini bukan persoalan baru. Sengketa telah bergulir sejak 2024 dan diwarnai eskalasi yang semakin brutal.
Mei 2024, menjadi titik awal pecahnya konflik terbuka. Sekelompok orang yang diduga preman, di bawah komando pihak PT Wanasari Nusantara, melakukan perusakan terhadap kebun sawit produktif milik PT CRS. Tak tanggung-tanggung, enam unit ekskavator dikerahkan untuk meluluhlantakkan sekitar 56 hektare lahan.

Sehari kemudian, aksi serupa kembali terjadi. Namun, upaya tersebut berhasil digagalkan oleh pihak keamanan PT CRS yang juga mengamankan satu unit ekskavator jenis Hitachi PC 200 sebagai barang bukti.
Konflik kemudian mencapai titik paling kelam pada September 2024. Bentrokan fisik tak terhindarkan dan menelan korban jiwa. Seorang anggota keamanan PT CRS dilaporkan tewas dalam insiden berdarah tersebut. Hingga kini, kasus itu masih dalam penanganan pihak Polres Kuansing.
April 2026: Massa Dikerahkan, Situasi Mencekam
Setelah sempat mereda, konflik kembali meledak pada 4 April 2026. PT Wanasari Nusantara diduga mengerahkan 150 hingga 200 orang ke lokasi sengketa.
Dengan pengawalan massa, aksi pengrusakan kembali terjadi. Tiga unit ekskavator digunakan untuk merusak lahan, mempertegas eskalasi konflik yang semakin tak terkendali.
Yang lebih mengkhawatirkan, muncul dugaan keterlibatan oknum aparat dalam konflik ini. Sekitar 10 orang yang diduga berasal dari unsur TNI disebut berada di lokasi, menciptakan tekanan psikologis dan suasana mencekam bagi para pekerja PT CRS.

Ujian Penegakan Hukum
Situasi ini menjadi ujian serius bagi aparat penegak hukum di Kuantan Singingi. Di satu sisi, mediasi terus menemui jalan buntu. Di sisi lain, dugaan aksi sepihak dan kekerasan di lapangan justru terus berulang.
Jika tidak segera ditangani secara tegas dan transparan, konflik ini berpotensi kembali memakan korban dan memperkeruh stabilitas keamanan di daerah.
Kini, publik menunggu: akankah hukum benar-benar ditegakkan, atau konflik ini akan terus dibiarkan membara?
#HGU #Wanasari #Konflik