Delikk - Kasus Mega Proyek Tiga Pilar yang melibatkan mantan Bupati Kuansing, H Sukarmis, persidangannya terus bergulir. Dari pantauan awak media Senin, 29/07/24 sidang kembali digelar yang menghadirkan saksi beberapa pejabat di lingkungan Pemkab Kuansing.
Kajari Kuansing Nurhadi Puspandoyo, SH., MH ketika dimintai keterangan awak media melalui pesan singkat menyebutkan dengan singkat bahwa kasus masih dalam proses dan pemeriksaan para saksi.
"Sekarang lagi penyelidikan tunggu saja perkembangannya," ucap Kajari Kuansing singkat.
"Dan masih pemeriksaan para saksi", tutupnya. Ketika ditanya perkembangan persidangan terkait pemanggilan saksi.
Berdasarkan pantauan awak media, perkembangan kasus korupsi Hotel Kuansing masih terkesan lambat. Pasalnya pada fakta persidangan, dakwaan jaksa menyebutkan pengadaan tanah proyek Hotel Kuansing dilakukan tanpa usulan melalui Musrenbang, tidak terintegrasi RPJP dan tidak tertuang dalam Renstra SKPD.
Menjadi pertanyaan bagi publik, kenapa pihak DPRD saat itu bisa meloloskan anggaran pembangunan hotel Kuansing ? Apakah ada kongkalikong Banggar DPRD saat itu dengan pihak eksekutif ?
Sebagaimana diketahui, Muslim sebagai Ketua Banggar DPRD saat itu telah diperiksa oleh pihak Kejari Kuansing. Dalam keterangannya Kajari Kuansing menyebutkan bahwa Muslim diperiksa penyidik terkait kasus korupsi hotel Kuansing. Dirinya menyebutkan mantan Ketua Banggar tersebut dapat saja menjadi tersangka jika alat buktinya mendukung.
Penanganan kasus Tiga Pilar telah menjerat beberapa pejabat dan mantan Bupati Sukarmis. Semuanya dari pihak eksekutif. Melihat fakta persidangan, Kejari Kuansing seolah-olah tebang pilih dalam kasus ini. Belum ada pihak DPRD Kuansing yang saat itu meloloskan anggaran pembangunan hotel Kuansing menjadi tersangka. Sudah saatnya Kejari Kuansing memanggil Ketua Banggar dan Anggota yang mengesahkan proyek Tiga Pilar tersebut.
#Tiga Pilar #Mega proyek #Mantan Bupati Kuansing #Sukarmis