Teluk Kuantan - Pihak Kejaksaan Negeri Teluk Kuantan, diminta tidak tebang pilih dalam mengusut kasus Korupsi Tiga Pilar Kuansing, terutama mengenai penganggaran di DPRD Kuansing, karena ternyata non prosedural.
Pasalnya, dalam prosesnya tidak melalui proses Musrenbang, dan tidak masuk dalam RPJMD, namun pihak DPRD tetap memuluskannya, disini dapat dilihat adanya persekongkolan jahat untuk menggerogoti APBD Kuansing.
Muslim, selaku Ketua DPRD adalah orang yang paling bertanggungjawab penuh atas mufakat jahat ini selaku pimpinan, karena mengesahkan APBD yang jelas jelas non prosedural.
Meskipun proses pengesahan APBD kolektif kolegial, akan tetapi selaku Ketua Muslim, harusnya menggelar rapat internal, karena pengganggaran yang diajukan tidak sesuai dengan mekanisme.
Fakta fakta ini mulai terkuak lewat persidangan.
Dalam kesaksiannya, Muslim, bahkan berbelit-belit dan dengan beraninya mendebat Jaksa Penuntut Umum (JPU) hingga ia sempat ditegur hakim Ketua PN Tipikor, Johnson Perancis, yang memimpin jalannya sidang.
Faktanya dalam perencanaan pembangunan Tiga Pilar ini, terdapat dua syarat yang diminta Mendagri tidak dipenuhi yakni pembentukan BUMD dan Perda Pernyataan Modal.
Meskipun syarat ini jelas jelas tidak terpenuhi, Muslim tetap menandatangani dokumen persetujuan DPRD Kuansing terhadap pengesahan APBD 2014.
Bahkan bukti ini sempat diperlihatkan kepada Muslim, ia pun tidak bisa mengelak atas kesaksiannya yang berbelit belit. Atas fakta persidangan ini. Akan sangat lucu rasanya jika aturan yang dilabrak dewan ini tidak akan memunculkan masalah hukum.
Namun, tentunya bukti bukti ini berpulang kepada penegak hukum, atas keseriusannya menuntaskan persoalan hukum sesuai sumpah jabatan yang diemban.
Seperti diketahui Kasus Tiga Pilar Kuansing, hingga kini masih bergulir di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, beberapa pejabat telah di vonis bersalah. Sementara Sukarmis, masih menjalani persidangan di kursi pesakitan.
#Bupati Kuansing #suhardiman Amby #datuk. panglimo dalam #Tiga Pilar #Kasus Mega Proyek