Tokoh Muda Kuansing Minta Kejaksaan Untuk Segera Menahan KIC

Tokoh Muda Kuansing Minta Kejaksaan Untuk Segera Menahan KIC
Hasil Putusan Pengadilan Kejaksaan Tinggi

Teluk Kuantan - Tokoh pemuda Kuantan Singingi, Rido Ricardo,SH.MH mendesak Kejari untuk segera menahan KIC, terdakwa kasus pencemaran nama baik atas Bupati Kuansing Suhardiman Amby.

Disampaikan Rido, Kejaksaan harus tegas dalam menindaklanjuti keputusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru yang menolak upaya banding yang dilakukan oleh KIC. 

"Di Kuansing ada terdakwa yang dibiarkan bebas memprovokasi masyarakat. Pihak APH dalam hal ini Kejaksaan harus bersikap tegas sesuai dengan aturan yang berlaku. Dalam putusan telah disebutkan secara jelas untuk melakukan penahanan kepada terdakwa," ucap Ridho.

Yang mana berdasarkan Isi putusan tersebut menyatakan:

1. Terdakwa Khairul Ikhsan alias Iksan bin Sahrial tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Dengan Sengaja dan Tanpa Hak Mendistribusikan Informasi Elektronik Yang Memiliki Muatan Pencemaran Nama Baik sebagaimana dalam dakwaan tunggal;

2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 5 (lima) Bulan:

3. Memerintahkan agar Terdakwa ditahan

4. Menetapkan barang bukti berupa: 

   - 1 (satu) unit handphone Samsung Galaxy M31 warna hitam dengan keterangan sebagai berikut: IMEI (SLOT1): 3544791193325, IMEI (SLOT2): 354480119332555.  

   - 1 (satu) buah akun Facebook a.n Rido Rikadardo.  

   - 1 (satu) buah kartu SIM provider Telkomsel dengan nomor 082391387676.  

   - 1 (satu) buah kartu SIM provider Telkomsel dengan nomor 081277972126.  

   Barang-barang tersebut dikembalikan kepada saksi Rido Rikardo.

5. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00.

#Bupati Kuansing #suhardiman Amby #Rido Rikardo #KIC