Paripurna DPRD Kuansing Jadi Panggung Evaluasi: PAD, Tunda Bayar hingga Kinerja OPD Disorot

Paripurna DPRD Kuansing Jadi Panggung Evaluasi: PAD, Tunda Bayar hingga Kinerja OPD Disorot

Teluk Kuantan – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kuantan Singingi, Kamis (16/4/2026), berlangsung lebih dari sekadar agenda rutin. Forum ini menjelma menjadi ruang evaluasi terbuka, ketika DPRD menyampaikan rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Kuansing Tahun Anggaran 2025.

Dipimpin unsur pimpinan DPRD dan dihadiri perwakilan pemerintah daerah melalui Sekretaris Daerah Zulkarnaen, rapat tersebut memuat sejumlah catatan strategis yang menyoroti berbagai aspek kinerja pemerintah sepanjang tahun anggaran.

Wakil Ketua I DPRD Kuansing, Satria Mandala Putra, menegaskan bahwa rekomendasi yang disampaikan merupakan bentuk tanggung jawab pengawasan legislatif, sekaligus dorongan agar pemerintah daerah tidak berjalan di tempat.

“Rekomendasi ini adalah cermin. Apa yang sudah baik harus ditingkatkan, dan yang masih lemah harus segera dibenahi,” ujarnya.

Salah satu isu utama yang mengemuka adalah Pendapatan Asli Daerah (PAD). DPRD menilai, potensi daerah belum digarap secara maksimal, sehingga berdampak pada ruang fiskal yang masih terbatas.

Selain itu, persoalan tunda bayar kembali mencuat sebagai perhatian serius. DPRD mengingatkan bahwa kondisi ini tidak hanya menghambat pelaksanaan program, tetapi juga berisiko menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

Di sisi lain, DPRD juga menyoroti pentingnya pembenahan manajemen aparatur. Penataan dan pemerataan pegawai dinilai harus dilakukan secara objektif dan berbasis kebutuhan, agar setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mampu bekerja optimal dalam melayani masyarakat.

Perhatian khusus diberikan kepada Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo). Melalui juru bicara DPRD, Nurhasanah, lembaga legislatif mendorong adanya inovasi, terutama dalam pemanfaatan media promosi seperti videotron sebagai salah satu upaya mendukung peningkatan PAD.

Tak hanya itu, DPRD juga menekankan pentingnya penguatan fungsi komunikasi publik. Informasi yang cepat, transparan, dan mudah diakses dinilai menjadi kunci dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

Penyampaian rekomendasi ini sendiri merupakan amanat regulasi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019, serta tata tertib DPRD.

Dengan berbagai catatan tersebut, DPRD berharap pemerintah daerah dapat menjadikannya sebagai bahan refleksi dan pijakan dalam meningkatkan kinerja. Evaluasi telah disampaikan, kini publik menanti langkah konkret yang akan diambil pemerintah ke depan.

#DPRD #Diskominfo #Videotron