JAKARTA – Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) terus bergerak cepat memperjuangkan kepastian hukum atas lahan masyarakat yang hingga kini masih berstatus kawasan hutan. Langkah konkret itu ditunjukkan langsung oleh Bupati Kuansing, Dr. H. Suhardiman Amby, dengan menemui Menteri Kehutanan Republik Indonesia, Dr. Raja Juli Antoni, di Kantor Kementerian Kehutanan, Jakarta, Senin (27/4/2026).
Dalam pertemuan strategis tersebut, Bupati Suhardiman “jemput bola” meminta pemerintah pusat segera melakukan revisi Peta Indikatif Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), khususnya untuk wilayah Kuansing yang masih menyisakan banyak persoalan lahan masyarakat.
Bupati menegaskan, hingga saat ini masih banyak lahan warga di Kuansing yang secara administratif tercatat sebagai kawasan hutan negara. Kondisi itu membuat masyarakat kesulitan mendapatkan kepastian hukum, bahkan menghambat pemanfaatan lahan untuk tempat tinggal maupun sumber penghidupan.

“Ini persoalan serius yang harus segera diselesaikan. Banyak masyarakat kita yang sudah puluhan tahun tinggal dan berkebun di sana, tetapi secara administrasi masih masuk kawasan hutan. Kita minta ada solusi nyata melalui perubahan peta indikatif TORA,” tegas Suhardiman.
Salah satu wilayah yang menjadi perhatian serius Pemkab Kuansing adalah Kecamatan Pucuk Rantau, di mana terdapat permukiman warga dan lahan garapan yang telah lama dimanfaatkan secara turun-temurun.
Dalam kesempatan itu, Bupati juga menyerahkan langsung sejumlah data pendukung kepada Menteri Kehutanan. Data tersebut meliputi peta wilayah, dokumen administrasi, hingga kondisi riil di lapangan yang menunjukkan keberadaan masyarakat dan aktivitas ekonomi mereka di kawasan yang diusulkan.
Menteri Kehutanan RI, Dr. Raja Juli Antoni, yang didampingi sejumlah pejabat eselon I Kementerian Kehutanan, menyambut baik usulan tersebut. Ia menegaskan pemerintah pusat terbuka terhadap aspirasi daerah selama didukung data yang valid dan bisa dipertanggungjawabkan.
“Kita akan pelajari usulan ini. Sepanjang memberikan manfaat besar bagi masyarakat dan didukung dokumen yang valid, tentu akan kita lakukan pemetaan ulang,” ujar Raja Juli Antoni.
Program TORA sendiri merupakan bagian dari kebijakan nasional dalam agenda reforma agraria yang bertujuan memberikan akses legal kepada masyarakat atas lahan yang telah lama dikuasai atau dimanfaatkan, termasuk melalui pelepasan sebagian kawasan hutan.
Selain memberi kepastian hukum, program ini juga menjadi instrumen penting pemerintah dalam mengurangi konflik agraria dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan hutan.
Turut mendampingi Bupati dalam pertemuan tersebut, Ketua DPRD Kuansing H. Juprizal, SE, MSi, Anggota DPRD Kuansing Hardiamon, Asisten I Setda Kuansing dr. Fahduansyah, Kepala Dinas PUPR Ade Fahrer Arif, Plt. Camat Pucuk Rantau Yulinar, SPd, Kabag Pemerintahan Sigit Purnomo, serta sejumlah tokoh masyarakat Pucuk Rantau.
Pemkab Kuansing berharap, hasil pertemuan ini menjadi pintu masuk percepatan revisi Peta Indikatif TORA, sehingga masyarakat mendapatkan legalitas lahan yang jelas, konflik agraria berkurang, dan roda ekonomi warga bisa bergerak lebih maksimal.
#Tora #Jemput Bola #Lahan Masyarakat