TELUK KUANTAN – Arah pembangunan Kabupaten Kuantan Singingi mulai “dikunci”. Bupati Kuansing, Suhardiman Amby, secara tegas menancapkan komitmen pembangunan berkelanjutan saat membuka Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) RKPD Tahun 2026 di Pendopo Rumah Dinas Bupati, Senin (30/3/2026).
Didampingi Wakil Bupati Muklisin dan Sekretaris Daerah Zulkarnaen, forum strategis ini menjadi titik krusial dalam merumuskan masa depan daerah—bukan sekadar agenda tahunan seremonial.
Mengusung tema besar “Peningkatan Fondasi Transformasi melalui Pengembangan SDM Berkualitas yang Beradat, Pembangunan Infrastruktur, dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Berkelanjutan,” Musrenbang tahun ini diarahkan untuk benar-benar menyentuh kebutuhan riil masyarakat.

Dalam sambutannya, Suhardiman tak ingin Musrenbang hanya jadi rutinitas. Ia menegaskan, forum ini adalah “mesin utama” penentu arah kebijakan pembangunan Kuansing ke depan.
“Ini bukan sekadar rapat. Ini fondasi. Kita ingin pembangunan Kuansing terarah, terukur, dan dampaknya nyata dirasakan masyarakat,” tegasnya dengan nada serius.
Bupati juga menyoroti tiga pilar utama yang harus menjadi fokus bersama: peningkatan kualitas sumber daya manusia yang beradat, pemerataan pembangunan infrastruktur, serta pengelolaan lingkungan hidup yang berkelanjutan.
Menurutnya, tanpa keseimbangan tiga aspek tersebut, pembangunan hanya akan timpang dan tidak bertahan lama.

Suasana Musrenbang tampak solid dengan kehadiran unsur Forkopimda, di antaranya Ketua DPRD Kuansing Juprizal, Kapolres Kuansing Hidayat Perdana, serta perwakilan Kejaksaan. Seluruh kepala OPD dan camat se-Kuansing turut ambil bagian dalam menyatukan visi pembangunan daerah.
Di sisi lain, Kepala Bappeda Kuansing Hendra Roza memastikan Musrenbang kali ini tidak eksklusif. Partisipasi publik dibuka lebar, bahkan melibatkan tokoh masyarakat secara daring.
“Kita ingin perencanaan ini hidup. Masukan masyarakat menjadi kunci agar program yang disusun benar-benar menjawab kebutuhan di lapangan,” ujarnya.
Pelaksanaan Musrenbang RKPD 2026 sendiri berlandaskan sejumlah regulasi penting, mulai dari Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional hingga Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).
Dengan pijakan regulasi yang kuat dan komitmen kepemimpinan yang tegas, Musrenbang RKPD 2026 diharapkan tidak hanya menghasilkan dokumen perencanaan, tetapi juga melahirkan arah pembangunan Kuansing yang lebih terintegrasi, adaptif, dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas.
Kini, semua mata tertuju pada implementasi—apakah arah besar yang sudah digariskan ini benar-benar bisa diwujudkan di lapangan.
#Bupati Kuansing #suhardiman Amby #Musrenbang 2026