TELUK KUANTAN – DPRD Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) resmi menetapkan Peraturan Daerah tentang Masyarakat Hukum Adat (MHA) dalam Rapat Paripurna Pendapat Akhir DPRD yang digelar pada Rabu (28/1/2026). Pengesahan ini menjadi wujud komitmen lembaga legislatif daerah dalam memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap hak-hak masyarakat adat.
Rapat Paripurna tersebut dihadiri oleh 25 dari 35 anggota DPRD Kuansing dan dinyatakan memenuhi kuorum sesuai ketentuan Tata Tertib DPRD Kuansing Nomor 124 Ayat 1 Huruf B. Sidang dipimpin langsung Ketua DPRD Kuansing, H. Juprizal, SE, MSi, bersama Wakil Ketua DPRD, Satria Mandala Putra.

Pengesahan Perda ini turut disaksikan Bupati Kuantan Singingi, Dr. H. Suhardiman Amby, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), para Ninik Mamak, serta perwakilan Lembaga Adat Nagori (LAN) dari berbagai kecamatan di Kabupaten Kuansing.
Dalam sambutannya, Bupati Kuansing menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kuansing atas keseriusan dan sinergi yang terbangun selama proses pembahasan Ranperda MHA. Ia menilai regulasi tersebut sebagai langkah strategis dalam memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat eksistensi masyarakat hukum adat di daerah.
Ketua DPRD Kuansing, Juprizal, menjelaskan bahwa Ranperda MHA telah melalui serangkaian pembahasan intensif sesuai prosedur yang berlaku. Untuk memastikan substansi regulasi tersebut komprehensif dan aspiratif, DPRD membentuk Panitia Khusus (Pansus) yang secara khusus membahas materi Ranperda.
Panitia Khusus Ranperda MHA dipimpin oleh Syafril, ST dari Fraksi PKS. Dalam laporan pendapat akhir Pansus, Syafril menyampaikan bahwa pembahasan Ranperda telah dimulai sejak Maret 2025 dengan melibatkan berbagai elemen, termasuk pemangku adat dan lembaga terkait, hingga akhirnya disepakati untuk disahkan.

Ia menjelaskan bahwa Perda MHA disusun sebagai dasar hukum dalam melindungi hak-hak masyarakat adat, mendorong peran aktif mereka dalam pembangunan daerah, serta menjadikan nilai dan kearifan lokal sebagai rujukan dalam penyusunan kebijakan pemerintah daerah.
Syafril juga menegaskan bahwa masyarakat hukum adat merupakan bagian tak terpisahkan dari tatanan sosial yang hidup dan berkembang berdasarkan hukum adat, dengan struktur dan fungsi adat seperti Penghulu, Urang Godang, Malin, Monti, Dubalang, serta sebutan adat lainnya yang telah mengakar di tengah masyarakat Kuansing.
“Ranperda ini telah melalui uji publik, diskusi bersama para pemangku adat, koordinasi lintas sektor, serta proses harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM sebelum akhirnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” tutup Syafril.
#Bupati Kuansing #DPRD kuansing #Hukum Adat