Jake - Pada kegiatan Audiensi sekaligus pengukuhan pengurus Himpunan Petani Sawit Kabupaten Kuantan Singingi yang berlangsung di Desa Jake, Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Dr. H. Suhardiman Amby, MM menegaskan akan menindak perusahaan yang membandel terkait dengan kebijakan usaha perusahaan di Kuansing.
Hal tersebut disampaikan Bupati Kuansing Suhardiman Amby sesuai dengan SK Permentan, yaitu izin usaha perusahaan wajib evaluasi sekali 3 tahun dan larangan terkait dengan pembuatan parit gajah.
"Sekali 3 tahun IUP nya harus dievaluasi. Apabila perusahaan masih membangkang dengan membuat parit gajah dan menganggu hak-hak rakyat akan kita cabut izin usaha perusahaannya," jelas Bupati Kuansing dengan tegas.
Selain itu, Suhardiman Amby juga menegaskan bahwa kedatangannya pada kesempatan itu yaitu untuk menjemput aspirasi masyarakat atau petani sawit yang ada di Kuansing.
"Berkaitan dengan hak-hak masyarakat, saya akan tegas menindak. Untuk itu, saya langsung membawa sejumlah Anggota DPRD Kuansing, ada Maulana Imam Saleh, Hardiamon, Hengki Prima, Reki Fitro, Salehuddin, Indrako dari Fraksi Gerindra dan Desi Guswita dari Fraksi PKB untuk menjemput aspirasi dari petani sawit," ungkap Suhardiman.
Sementara itu, salah seorang Tokoh Masyarakat yang merupakan Ketua SPSI Kabupaten menyatakan apresiasinya terhadap langkah dan tindakan tegas yang dilakukan oleh Bupati Kuansing dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat.
"Sewaktu Bapak Suhardiman Amby masih menjadi Pelaksana Tugas Bupati, ia telah lantang melawan, bersuara dan bertindak tegas terhadap perusahaan. Untuk itu, saya bersama perhimpunan petani sawit di Kuansing menyampaikan aspirasi serta apresiasi atas keseriusannya dalam memperjuangkan hak petani," jelas Andi.
#Bupati Kuansing #suhardiman Amby #datuk. panglimo dalam #HGU