JAKARTA – Upaya Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) memperjuangkan kepastian hukum atas lahan masyarakat mendapat respons positif dari pemerintah pusat. Menteri Kehutanan RI, Raja Juli Antoni, menyambut baik berbagai usulan yang disampaikan Bupati Kuansing, Dr. H. Suhardiman Amby, dalam audiensi yang berlangsung di Kantor Kementerian Kehutanan, Jakarta, Selasa (2/6/2026).
Dalam pertemuan tersebut, Raja Juli Antoni menegaskan pihaknya akan menelaah secara serius seluruh usulan yang diajukan Pemkab Kuansing, khususnya terkait penyelesaian persoalan kawasan hutan yang selama ini bersinggungan dengan lahan masyarakat.
"Kita akan pelajari lebih lanjut, dan jika memungkinkan akan kita penuhi," tegas Raja Juli Antoni.
Sikap responsif Menteri Kehutanan itu menjadi angin segar bagi ribuan masyarakat Kuansing yang selama bertahun-tahun menghadapi persoalan status lahan. Pemerintah daerah mengusulkan sekitar 3.800 hektare lahan agar dapat dikeluarkan dari kawasan hutan dan dimasukkan ke dalam program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).
Tak hanya itu, Raja Juli Antoni juga memberikan apresiasi kepada Bupati Kuansing, Dr. H. Suhardiman Amby, yang dinilainya aktif menjalin komunikasi dan koordinasi dengan pemerintah pusat demi mempercepat pembangunan daerah serta memperjuangkan kepentingan masyarakat.

Menurutnya, sinergi antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat menjadi kunci dalam menyelesaikan berbagai persoalan tata ruang, pengelolaan kawasan hutan, hingga legalitas lahan masyarakat.
Bupati Suhardiman Amby menjelaskan, audiensi tersebut merupakan tindak lanjut dari komunikasi yang telah beberapa kali dilakukan sebelumnya dengan Kementerian Kehutanan. Kali ini, pembahasan lebih difokuskan pada percepatan realisasi usulan yang telah disampaikan Pemkab Kuansing.
"Kami berharap usulan ini dapat segera ditindaklanjuti sehingga masyarakat memperoleh kepastian hukum atas lahan yang telah mereka tempati dan kelola selama bertahun-tahun," ujar Suhardiman.
Dalam audiensi itu, Bupati Kuansing didampingi Ketua DPRD Kuansing H. Juprizal, SE, M.Si, Asisten I Setda Kuansing dr. Fahdiansyah, Kepala Dinas Perkebunan Andriyama, Kabag Tapem Setda Kuansing Sigit Purnomo, Camat Singingi Hilir, Camat Logas Tanah Darat, serta perwakilan Kecamatan Pucuk Rantau.
Kabag Tapem Setda Kuansing, Sigit Purnomo, mengungkapkan bahwa usulan tersebut mencakup lahan pemukiman masyarakat, fasilitas umum, fasilitas sosial, serta lahan garapan warga yang telah lama dimanfaatkan dan menjadi sumber penghidupan masyarakat.
Menurutnya, program TORA menjadi solusi strategis untuk memberikan legalitas dan kepastian hukum terhadap lahan yang selama ini berada di dalam kawasan hutan, sekaligus membuka peluang percepatan pembangunan daerah.
"Dari total sekitar 3.800 hektare yang diusulkan, sebagian besar merupakan lahan yang telah lama dikelola masyarakat. Karena itu, Pemkab Kuansing terus memperjuangkan agar lahan tersebut dapat memperoleh status yang jelas dan legal," jelas Sigit.
Jika usulan tersebut disetujui pemerintah pusat, manfaatnya tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, tetapi juga akan mendorong pertumbuhan ekonomi, peningkatan kesejahteraan warga, serta mempercepat pembangunan di berbagai wilayah Kuantan Singingi.
Audiensi ini menjadi bukti nyata komitmen Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat serta mencari solusi konkret atas berbagai persoalan agraria yang selama ini menjadi harapan besar warga Kuansing.
#Bupati Kuansing #suhardiman Amby #Audiensi #Kemenhut #Raja Juli Antoni